KUPANG, VICTORYNEWS - Kuasa hukum terpidana Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang setelah divonis 20 tahun penjara.
Jefri Samuel, salah satu kuasa hukum Ira Ua kepada victorynews.id, Kamis (9/3/2023) melalui sambungan telepon mengatakan, pihaknya telah secara resmi menyatakan banding.
Banding itu ajukan ke Pengadilan Tinggi Kupang setelah enam setelah majelis hakim membacakan putusan kepada Ira Ua.
"Tadi kami sudah masukkan memory banding dan menunggu hasilnya akan seperti apa putusan majelis hakim ditingkat banding," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, Herry C. Franklin menyampaikan pihaknya juga telah memasukkan memori banding.
"Kita sudah masukkan memori banding kemarin," kata Herry.
Walaupun putusan hakim PN sesuai dengan tuntutan JPU, namun penuntut umum masih perlu menyiapkan kontra memori banding dari kuasa hukum terpidana.
"Kita ajukan banding supaya ada hak untuk ajukan kasasi nantinya," terangnya. ***
Artikel Terkait
Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Suasana PN Kupang Saat Sidang Ira Ua
Ira Ua Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Astri dan Lael tak Puas
Ira Ua Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Astri : Kok Hanya 20 Tahun?
Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Reaksi Ira Ua Hingga Akhir Sidang