Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ira Ua Resmi Banding ke Pengadilan Tinggi Kupang

- Kamis, 9 Maret 2023 | 19:45 WIB
Ira Ua hanya tertunduk dan menangis usau divonis 20 tahun penjara. (victorynews.id/Yapi Manuleus)
Ira Ua hanya tertunduk dan menangis usau divonis 20 tahun penjara. (victorynews.id/Yapi Manuleus)
KUPANG, VICTORYNEWS - Kuasa hukum terpidana Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang setelah divonis 20 tahun penjara. 
 
Jefri Samuel, salah satu kuasa hukum Ira Ua kepada victorynews.id, Kamis (9/3/2023) melalui sambungan telepon mengatakan, pihaknya telah secara resmi menyatakan banding.
 
Banding itu ajukan ke Pengadilan Tinggi Kupang setelah enam setelah majelis hakim membacakan putusan kepada Ira Ua.
 
 
"Tadi kami sudah masukkan memory banding dan menunggu hasilnya akan seperti apa putusan majelis hakim ditingkat banding," ujarnya.
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, Herry C. Franklin menyampaikan pihaknya juga telah memasukkan memori banding.
 
"Kita sudah masukkan memori banding kemarin," kata Herry.
 
 
Walaupun putusan hakim PN sesuai dengan tuntutan JPU, namun penuntut umum masih perlu menyiapkan kontra memori banding dari kuasa hukum terpidana.
 
"Kita ajukan banding supaya ada hak untuk ajukan kasasi nantinya," terangnya. ***
 

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Luka Modric Kepada Karim Benzema : Saya Sedih

Selasa, 6 Juni 2023 | 05:53 WIB
X