Diduga Setubuhi Anak Tiri, Seorang PNS di Kabupaten Alor Ditahan Penyidik Polres Alor

- Kamis, 16 Maret 2023 | 18:50 WIB
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Jems Yames Mbau, membenarkan jika tersangka sudah ditahan penyidik Unit PPA Reskrim Polres Alor selama 20 hari sampai 4 April 2023. (Dok Pribadi)
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Jems Yames Mbau, membenarkan jika tersangka sudah ditahan penyidik Unit PPA Reskrim Polres Alor selama 20 hari sampai 4 April 2023. (Dok Pribadi)

KALABAHI, VICTORYNEWS - NMA, seorang PNS di Alor">Kabupaten Alor ditahan penyidik Unit PPA Reskrim Alor">Polres Alor karena diduga setubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.

NMA saat ini diketahui menjabat Sekretaris Kecamatan Alor Timur di Alor">Kabupaten Alor. Ia diduga melakukan pencabulan beberapa kali hingga korban tak tahan dan mengadu ke keluarga.

Tersangka NMA ditahan sesuai dengan laporan polisi dari keluarga korban nomor LP-B /2/II  2023 /SPKT/Poles Alor/Polda NTT tanggal 21 Februari 2023.

Baca Juga: Sekcam Alor Timur Diduga Cabuli Anak Tiri, Minta Izin tidak Masuk Kantor

Dalam kurun waktu tiga tahun, korban diduga telah mendapat kekerasan seksual dari tersangka sejak Juni 2021 hingga 19 Februari 2023.

Atas kejadian dan pengaduan korban, keluarga kemudian memutuskan melapor ke Alor">Polres Alor supaya diproses hukum.

Korban mendapatkan kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku SMP hingga bangku SMA saat tinggal bersama dengan tersangka di Kalabahi Alor">Kabupaten Alor.

Baca Juga: Jejak Terduga Pelaku Ilegal Logging di Hutan Lindung Kateri Dimonitor Warga, Berujung di Polres Malaka

Peristiwa ini terjadi selama beberapa kali saat sama- sama tinggal di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Alor Tengah Utara Alor">Kabupaten Alor.

Kasat Reskrim Alor">Polres Alor Iptu Jems Yames Mbau, membenarkan jika tersangka sudah ditahan penyidik Unit PPA Reskrim Alor">Polres Alor selama 20 hari sampai 4 April 2023.

Tersangka diancam dengan hukuman minimal selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara yang dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Seruduk Kantor Pusat Pertamina, Warga Minta Minta Pembangunan Rumah Baru

Sebagaimana diubah UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. ***

 

Halaman:

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X