JPU Nilai Eksepsi Penasihat Hukum Alfret Baun telah Masuk Pokok Perkara

- Selasa, 21 Maret 2023 | 18:59 WIB
 JPU menilai eksepsi penasihat hukum Terdakwa Alfret Baun masuk dalam pokok perkara. (victorynews.id/simon selly)
JPU menilai eksepsi penasihat hukum Terdakwa Alfret Baun masuk dalam pokok perkara. (victorynews.id/simon selly)

KUPANG, VICTORYNEWS-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa Alfret Baun yang merupakan ketua Araksi NTT telah masuk dalam pokok perkara.

Hal tersebut diutarakan JPU dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Kupang terkait kasus OTT yang menjerat Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.

Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa Alfred Baun tersebut digelar, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Ramalan Shio Besok Rabu 22 Maret 2023: Shio Kerbau, Jika Tak Diterima Mundurlah, Shio Macan Cuek!

Sidang digelar secara virtual dimana majelis hakim, penasihat hukum hadir di Pengadilan Tipikor Kupang, sedangkan JPU dan terdakwa hadir secara virtual.

Dalam tanggapan JPU yang dibacakan Andrew Keya menyatakan, setelah membaca, mempelajari dan menganalisis eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Alfred Baun, secara substansi materi tidak termasuk dalam lingkup eksepsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP. 

"Karena telah masuk dalam lingkup pemeriksaan pokok perkara dengan argumentasi sebagaimana kami uraikan," kata Andrew.

Ia menambahkan, sesuai eksepsi penasihat hukum yang menjelaskan pengadilan tidak berwenang dalam mengadili perkara tersebut, maka dapat disampaikan untuk perkara itu dapat dipertimbangkan majelis hakim akan dakwaan penuntut umum sebelum mengambil putusan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: DPR RI Setujui Lagi 3 Pemain Keturunan Diproses Naturalisasi untuk Perkuat Timnas Indonesia U20

“Dalam hal Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan," jelasnya.

Usai membacakan tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum Alfred Baun, hakim ketua Sarlota Marsela Suek, men-skors persidangan dan akan dilanjutkan dengan putusan sela pada pekan depan.***

 

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Luka Modric Kepada Karim Benzema : Saya Sedih

Selasa, 6 Juni 2023 | 05:53 WIB
X