KUPANG, VICTORYNEWS-Penasihat hukum terdakwa Alfred Baun, Ferdy Maktaen dan Jemi Haekase menyampaikan, pihaknya tetap pada eksepsi yang telah disampaikan.
"Pada prinsipnya kami tetap pada eksepsi kami. Dimana kami penasihat hukum telah menguraikan secara jelas dalam eksepsi kami dalam persidangan sebelumnya," kata Ferdy saat didmpingi Jemi Haekase yang merupakan penasehat hukum terdakwa Alfred Baun.
Menurut Penasihat Hukun, dalam eksepsinya telah diuraikan secara baik tidak ada keterlibatan kliennya Alfret Baun dalam perkara OTT yang disangkakan.
Baca Juga: Resmikan Papua Youth Creative , Ini Harapan Jokowi
"Di dalam nota keberatan atau eksepsi kami itu sudah jelas kami sudah uraikan semuanya tentang keterlibatan klien kami," kata Ferdy penasihat hukum terdakwa.
Ia berharap, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dapat mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa Alfred Baun dalam perkara tersebut.
"Terkait persidangan berikut dengan agenda putusan sela, kami berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi penasihat hukum karena tidak cermat menurut hemat kami dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dan kami juga berharap majelis obyektif dan putusan selanya menerima eksepsi kami," tandasnya.
Baca Juga: DPR RI Setujui Lagi 3 Pemain Keturunan Diproses Naturalisasi untuk Perkuat Timnas Indonesia U20
Jemi Haekase menyatakan, bila majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum maka pihaknya juga akan menyiapkan pembelaan terhadap kliennya.
"Bila masuk dalam pembuktian, kita penasihat hukum juga siap untuk membuktikan dalam persidangan. Majelis yang memutuskan dan bila majelis hakim menolak eksepsi kami maka akan masuk dalam pembuktian," tegasnya.***
Artikel Terkait
Kasus Alfred Baun Tak Ada Korelasi Pembungkaman, Justru Sebaliknya Melindungi Marwah Pegiat Antikorupsi
Terkuak Ada Dana Segar Mengalir Masuk ke Rekening Alfred Baun Dari Oknum Pengusaha, Ini Nominalnya
Dakwaan Ketua Araksi NTT Alfred Baun, Gunakan Media Online untuk Mengancam dan Memeras
JPU Sebut Informasi dari Hironimus Taolin, Jadi Awal Mula Alfred Baun Memeras Para Kontraktor
Adi Mesakh; Berita Jaksa Prank OTT Alfred Baun Dinilai Berlebihan dan Merupakan Bentuk Produksi Kabar Bohong
JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun
JPU Nilai Eksepsi Penasihat Hukum Alfret Baun telah Masuk Pokok Perkara