Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Minta Pengusaha Buat Kontrak Tertulis

- Rabu, 24 Mei 2023 | 20:54 WIB
Kepala Dinas Koperasi  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Silvya Peku Djawang menyoroti berbagai konflik yang terjadi dan tidak bisa dihindari dalam lingkungan kerja. (victorynews.id/Stef Kosat)
Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Silvya Peku Djawang menyoroti berbagai konflik yang terjadi dan tidak bisa dihindari dalam lingkungan kerja. (victorynews.id/Stef Kosat)
KUPANG, VICTORYNEWS - Kepala Dinas Koperasi  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Silvya Peku Djawang menyoroti berbagai konflik yang terjadi dan tidak bisa dihindari dalam lingkungan kerja.
 
Konflik muncul antara pengusaha dan pekerja atau buruh atau antara sesama pekerja dipicu karena tidak adanya perjanjian kontrak kerja secara tertulis atau hanya perjanjian lisan.

Hal ini disampaikannya pada momen edukasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan Swasta oleh Direktorat Penyelesaiaan Perselisihan Hubungan Industrial Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan jmJaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI di Hotel Neo Aston pada Rabu (24/5/2023). 
 
Baca Juga: Bupati Sumba Timur Sebut Penanaman Pohon di SDN Rapamanu Sejalan dengan Program One Man One Tree

Dikatakannya, NTT tidak ada industri kecuali sektor jasa, tetapi masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks juga sehingga tidak kalah dengan daerah besar yang memiliki banyak industri. 

Dia mengatakan, apapun perselisihan hubungan industrial itu pemerintah pihaknya berdiri tegak di tengah memastikan bahwa semua kepentingan terlayani dengan baik dari sisi pengusaha maupun pekerja.

Karena bagi pemerintah kata Sylvia konflik-konflik yang muncul harus segera diselesaikan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, seperti terjadinya pemogokan kerja massal atau demontrasi.
 
Baca Juga: Pasangan Muda di Kota Kupang Rasakan Kemudahan Nikah Massal, Ini Alasannya!

Karena itu, diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah.
 
Terutama mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perselisihan hubungan industrial atau pertentangan yang terjadi antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja atau antara sesama pekerja di perusahaan yang sama cepat teratasi.

Sebab, terkadang para pekerja merasa atau menuding pemerintah sebagai mediator lebih berpihak pada pengusaha dan pada sisi lain pengusaha merasa pemerintah lebih berpihak pada pekerja.
 
 
"Padahal pemerintah harus menjamin bahwa hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha harus berjalan baik," katanya. ***
 

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Luka Modric Kepada Karim Benzema : Saya Sedih

Selasa, 6 Juni 2023 | 05:53 WIB
X