Ada Pungutan Mobil Ekspedisi di Pelabuhan Deri, Begini Respons Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT

- Kamis, 25 Mei 2023 | 07:21 WIB
Ombudsman RI Perwakilan NTT merespons adanya pungutan mobil ekspedisi barang tujuan Kupang-Adonara melalui Pelabuhan Deri, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur. (Dok Ombudsman RI NTT)
Ombudsman RI Perwakilan NTT merespons adanya pungutan mobil ekspedisi barang tujuan Kupang-Adonara melalui Pelabuhan Deri, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur. (Dok Ombudsman RI NTT)

KUPANG, VICTORYNEWS - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton merespons adanya pungutan mobil ekspedisi barang tujuan Kupang-Adonara melalui Pelabuhan Deri, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.

Darius mengatakan, keluhannya pungutan dari seorang pengusaha karena mobil-mobil ekspedisi yang hendak turun di Pelabuhan Deri dikenakan pungutan uang dalam nominal tertentu oleh para buruh pelabuhan.

"Adapun alasan pungutan menurut para buruh adalah hak buruh untuk bongkar dan muat barang dari dalam kapal ke darat/pelabuhan. Hal ini menimbulkan protes para pemilik kendaraan karena mobil ekspedisi tidak membongkar barang di pelabuhan melainkan langsung mengantar ke tempat para pengguna jasa di berbagai desa di Pulau Adonara," ungkap Darius.

Baca Juga: Padma Indonesia Ungkap Peran Sekda NTT Sangat Vital Dalam Urusan Human Trafficking

Darius mengatakan, jika tidak ada bongkar muat dari kapal ke pelabuhan, mengapa harus membayar upah buruh dan bukankah buruh dibayar karena pelayanan jasa bongkar muat.

Sementara para pemilik mobil ekspedisi telah membayar tiket kapal ASDP hingga tujuan yang kenaikan tarif tahun ini cukup menambah beban dari semula Rp1,8 juta menjadi Rp3,5 juta.

"Terhadap berbagai pertanyaan di atas, saya telah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII NTT di Kupang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur selaku pengelolah pelabuhan Deri guna memfasilitasi penyelesaiannya agar tidak menimbulkan masalah sosial ikutan yang mengganggu layanan pelabuhan," ungkapnya.

Dia mengatakan, Pelabuhan Deri adalah pelabuhan pengumpan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan alih muat angkutan laut dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.

Baca Juga: Peran Utama Dinas Nakertranskop NTT Memastikan Hubungan Industrial Pekerja dan Pengusaha Harmonis

Sedangkan, Kapal Ferry adalah jembatan bergerak yang menghubungkan antar jembatan penyeberangan bagi semua kendaraan yang pergi dan datang.

"Karena itu mobil ekspedisi yang tidak bongkar muat di pelabuhan tidak perlu dikenakan pungutan dalam bentuk apapun," ungkapnya.

Darius mengatakan, Pelabuhan Deri adalah pelabuhan penyeberangan, bukan pelabuhan utama komersil yang mewajibkan setiap pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal dilakukan oleh pelaksana kegiatan bongkar muat (TKBM) yang diberikan izin bongkar muat.

Selain itu, tarif sesuai dengan jasa yang diberikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.

Baca Juga: Mengejutkan! Istri Kedua Bukhori Yusuf Laporkan Kasus Dugaan KDRT

"Jika pun ada para buruh pikul atau apapun namanya yang bersedia membantu bagi yang ingin bongkar di area pelabuhan, besaran tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis dan struktur barang," katanya. ***

Halaman:

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Luka Modric Kepada Karim Benzema : Saya Sedih

Selasa, 6 Juni 2023 | 05:53 WIB
X