KUPANG, VICTORYNEWS-Saat ini Markas Besar (Mabes) Polri sudah berikan petunjuk dan arahan kepada para Satuan Lalu Lintas untuk dapat dilakukan pemberian bukti pelanggaran atau tilang secara manual.
Tilang manual tersebut tidak dijadikan ajang untuk transaksi. Oleh karena itu, tidak boleh ada anggota Polisi yang melakukan transaksi saat melakukan Tilang.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada awak media.
Baca Juga: Cerita Rakyat dari NTT: Kisah Si Pandir
"Tilang harus sesuai dengan aturan, kita di Polresta Kupang Kota ini saya perintahkan untuk pembayaran langsung melalui Bank. Jadi tidak ada transaksional antara pelanggar dengan petugas," katanya.
"Langsung diberi surat tilang, kemudian yang bersangkutan membayar melalui Bank atau melalui proses persidangan. Ini supaya jangan sampai ada pungutan liar di situ," sambungnya.
Proses penilangan itu katanya juga difokuskan kepada pelangaran-pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan keselamatan pengemudi maupun orang lain.
Baca Juga: Cerita Rakyat dari NTT: Kisah Si Nelayan
Serta pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu ketertiban maupun kenyamanan orang lain.
"Seperti Knalpot Racing, parkir di tempat yang dilarang, balap liar dan sebagainya," tutupnya.***
Artikel Terkait
VIRAL, Polisi Gadungan Nekat Tilang Kendaraan dan Minta Uang Damai
Viral Polisi Gadungan Tilang Kendaraan, Polres Jakarta Pusat Selidiki Pelaku
Hindari Perilaku Pungli, Kapolri Larang Polantas Tilang Manual
Kapolri Larang Polantas Tilang Manual, Bigini Kata Kapolresta Kupang Kota
Netizen Wajib Tahu Lima Cara Mengecek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Hanya Lewat HP
Mulai Hari Ini! Kalau Ada Polisi Tilang di Tikungan Jalan, Wakapolda: Laporkan!