KUPANG, VICTORYNEWS - Polsek Maulafa membongkar paksa tiga tempat penyulingan minuman keras atau miras jenis sopi di wilayah Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Selasa (30/5/2023).
Pembongkaran itu dipimpin Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu yang berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tempat penyulingan sopi ilegal di Fatukanutu RT 22 dan 23 RW 07 Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
"Kami bongkar dan memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat yang menjadi pelaku peyulingan miras berjenis sopi," ujarnya.
Baca Juga: Kapolsek Kelapa Lima Minta Driver Online di Kota Kupang Jangan Konsumsi Miras dan Merokok
Tiga orang warga yang merupakan pemilik tempat penyulingan sopi tersebut yakni Jerimus Oematan (39), Welem Wie (41) dan Fresli Aryanto Malelak Nggie (40).
"Kami mendatangi lokasi penyulingan untuk diminta penjelasan dan pertanggung jwaban, kemudian langsung dilakukan pembongkaran tempat peyulingan," pintanya.
"Kemarin kegiatan jumat curhat masyarakat lapor ke Kapolres ada penyulingan ilegal sehingga kita langsung tindaklanjuti dengan melibatkan lurah dan aparat lainnya," tambahnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Lurah Kolhua Silvester Hello bersama staf, Ketua RT 22, Yonatan Nenabu dan Kanit Binmas Polsek Maulafa, Ipda Suki. ***
Artikel Terkait
Aksi Koboi Darius Loka Usai Teguk Miras Berujung Penahanan di Sel Tahanan Polres TTU
Diduga Mabuk Miras, Pemuda Maulafa Kota Kupang Ditemukan di Dasar Laut PPI Oeba, Begini Kondisinya
Kapolsek Kelapa Lima Minta Driver Online di Kota Kupang Jangan Konsumsi Miras dan Merokok