KUPANG, VICTORYNEWS- Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Eksam Sodak menegaskan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak kebal hukum.
Kedua PPAT yang dilantik dan sumpah yakni Prisly Margaritha Enjelly Lerrick dan Agustina Ratu di Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Eksam Sodak menegaskan PPAT dan pejabat di BPN Kota Kupang tidak kebal hukum.
PPAT dan pejabat BPN Kota Kupang, menurut Eksam Sodah harus melaksanakan tugas dalam pembuatan akta tanah sesuai aturan-aturan yang berlaku karena memiliki dampak hukum jika dikerjakan asal-asalan.
"Walaupun besar tugas PPAT berkaitan tanah khususnya di Kota Kupang, ibu berdua harus membantu masyarakat. Walaupun PPAT tidak kebal hukum dengan demikian kerjakan sesuai aturan yang berlaku, sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
"Walaupun besar tugas PPAT berkaitan tanah khususnya di Kota Kupang, ibu berdua harus membantu masyarakat. Walaupun PPAT tidak kebal hukum dengan demikian kerjakan sesuai aturan yang berlaku, sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ia mengatakan PPAT merupakan salah satu profesi yang beresiko pidanan dan tidak kebal hukum.
"Saat menerbitkan akta tanah harus dicek secara baik," tegas Eksam.
Ia mengaku dengan telah dikukuhkannya dua PPAT baru menambahkan PPAT yang bertugas diwilayah Kota Kupang menjadi 32 orang PPAT.
Ia mengaku dengan telah dikukuhkannya dua PPAT baru menambahkan PPAT yang bertugas diwilayah Kota Kupang menjadi 32 orang PPAT.
Berbeda dari wilayah lain yang kini hanya beberapa orang saja.
Baca Juga: Heboh! Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan di Cirebon Segel Kantor, Ternyata Ini Alasannya!
Ia berharap, dengan adanya tambahan PPAT di Kota Kupang dapat membantu masyarat dalam kepengurusan berkaitan tanah, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya di Kota Kupang.***
Ia berharap, dengan adanya tambahan PPAT di Kota Kupang dapat membantu masyarat dalam kepengurusan berkaitan tanah, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya di Kota Kupang.***
Artikel Terkait
Pemkab Serahkan Tanah Penyertaan Modal Bank NTT, Ini Pesan Kepala Pertanahan Ngada
Berikut Sejumlah Program Prioritas di Dinas Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2022
Didatangi Puluhan Warga, Begini Penjelasan Kepala BPN Sumba Timur Terkait Program PTSL di Desa Patawang
PLN UIP Nusra, BPN dan Forkopimda Manggarai Bahas Rencana Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu
PT PLN UIP Nusra Rakor Bersama BPN dan Forkopimda Manggarai Bahas Pembebasan Lahan PLTP Ulumbu