Jangan Main-Main, Eksam Sodak : PPAT Itu Profesi Beresiko, Tidak Kebal Hukum

- Selasa, 6 Juni 2023 | 08:57 WIB
 (victorynews.id/Simon Selly)
(victorynews.id/Simon Selly)
 
KUPANG, VICTORYNEWS- Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Eksam Sodak menegaskan  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak kebal hukum.
 
Hal itu ditegaskan Eksam Sodak saat melantik PPAT di Wilayah Kerja Kota Kupang, Senin (5/6/2023).

Kedua PPAT yang dilantik dan sumpah yakni Prisly Margaritha Enjelly Lerrick dan Agustina Ratu di Kantor Pertanahan Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Eksam Sodak menegaskan PPAT dan pejabat di BPN Kota Kupang tidak kebal hukum.
 
PPAT dan pejabat BPN Kota Kupang, menurut Eksam Sodah harus melaksanakan tugas dalam pembuatan akta tanah sesuai aturan-aturan yang berlaku karena memiliki dampak hukum jika dikerjakan asal-asalan.

"Walaupun besar tugas PPAT berkaitan tanah khususnya di Kota Kupang, ibu berdua harus membantu masyarakat. Walaupun PPAT tidak kebal hukum dengan demikian kerjakan sesuai aturan yang berlaku, sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
 
Ia mengatakan PPAT merupakan salah satu profesi yang beresiko pidanan dan tidak kebal hukum.
 
"Saat menerbitkan akta tanah harus dicek secara baik," tegas Eksam.

Ia mengaku dengan telah dikukuhkannya dua PPAT baru menambahkan PPAT yang bertugas diwilayah Kota Kupang menjadi 32 orang PPAT.
 
Berbeda dari wilayah lain yang kini hanya beberapa orang saja.
Baca Juga: Heboh! Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan di Cirebon Segel Kantor, Ternyata Ini Alasannya!

Ia berharap, dengan adanya tambahan PPAT di Kota Kupang dapat membantu masyarat dalam kepengurusan berkaitan tanah, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya di Kota Kupang.***

Editor: Beverly Rambu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X