KUPANG, VICTORYNEWS - Prisly Margaritha Enjelly Lerrick dan Agustina Ratu resmi dilantik menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang baru.
Kedua PPAT yang baru ini akan berkarya dengan wilayah kerjanya di Kota Kupang, NTT.
Pelantikan dan pengukuhan keduanya menjadi seorang PPAT di Kota Kupang setelah diambil sumpah di Kantor Pertanahan Kota Kupang. Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Kata-Kata Terakhir Karim Benzema Untuk Madrista
Usai dilantik Prisly Margaritha Enjelly Lerrick, menjelaskan, penkerjaan PPAT di Kota Kupang merupakan suatu tugas pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kota Kupang.
Namun, tentunya sebagai seorang PPAT mitra dengan masyarakat dalam kepengurusan akta tanah.
"Setelah disumpah menjadi PPAT Kota Kupang, semua pekerjaan untuk melayani masyarakat dapat dilakukan dengan baik, tentunya sesuai peraturan perudang-undangan yang ada. Karena hubungan kita dengan masyarakat, saya berharap akta tanah setidaknya mereka bisa jujur pada diri sendiri," jelas Prisly.
Baca Juga: Dirjen Kesmas, Wagub NTT, dan Wakil Pimpinan Momentum USAID Indonesia dapat Gelar Kehormatan Rote
Namun demikian, selain bersyukur setelah disumpah menjadi seseorang PPAT di Kota Kupang, ia mengakui pekerjaan PPAT di Kota Kupang tidaklah mudah.
"Saya bersyukur kepada Tuhan Yesus, karena sudah sangat baik karena perjuangan selama lima tahun sejak 2018-2023 menjadi notaris kini diakui menjadi PPAT," jelasnya.
Ia mengaku, sebagai seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah, tidak kebal hukum.
Baca Juga: Setelah Keluar dari Real Madrid, Marco Asensio akan Bergabung Dengan Klub Siapa?
"Karena itu, saya akan berkoordinasi dengan senior-senior, serta kepala BPN Kota Kupang. Sehingga ketika kita memproses, misalkan jual beli atau transaksi hibah, atau produk akta yang akan kita keluarkan nantinya sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak salah langkah yang imbasnya ke pidana," tambah dia.
Sementara itu, Agustina Ratu berharap sebagai PPAT dapat menjalin kerja sama yang baik dengan PPAT yang telah ada di Kota Kupang serta semua pihak yang terkait dalam hal kepengurusan akta tanah.
Artikel Terkait
Notaris dan PPAT NTT Yakin Albert Riwu Kore Tidak Bersalah
Ikatan Notaris NTT Gelar Seminar Interpretasi Pasal 372 KUHP terhadap Jabatan Notaris dan PPAT
Jangan Main-Main, Eksam Sodak : PPAT Itu Profesi Beresiko, Tidak Kebal Hukum