KUPANG,VICTORYNEWS-Kejaksaan Tinggi (Kejari) NTT mengakui telah mengembalikan berkas perkara atas terdakwa Randy Bajideh, pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya LM, kepada penyidik Polda NTT karena belum lengkap.
Kepastian pengembalian berkas perkara tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Minggu (9/1/2022) malam.
“Iya jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara atau P-19 terhadap kasus tersebut untuk dilengkapi,” ujar Abdul dalam sambungan telepon.
Baca Juga: Tidak Dilantik jadi Kadis Kominfo Lembata, Stanis Langodai Dijatuhi Sanksi
Berkas perkara pembunuhan ibu dan anak tersebut sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejati NTT.
Sebelum dikembalikan ke penyidik kepolisian karena belum lengkap, jaksa peneliti, kata Abdul Hakim, telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara yang diajukan penyidik Polda NTT dan belum lengkap (P-18).
Baca Juga: Pengamat Hukum Desak Kejari TTU Serius Tangani Kasus Puskesmas Inbate
“Sebelumnya P-18 itu telah dilakukan pada 5 Januari 2022 dan 7 Januari 2022 telah dilakukan P-19, yang harus dilengkapi oleh pihak penyidik,” jelasnya.
Ia menambahkan P-19 yang telah diberikan kepada penyidik tentunya sesuai dengan UU dengan kurun waktu 14 hari ke depan. (Yan/ol)
Artikel Terkait
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Randi Dijerat Hukuman Mati
Ini Penjelasan Polisi terkait Kemungkinan Adanya Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Jaksa Tolak Berkas Perkara Randy, Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang