KUPANG, VICTORYNEWS- Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna, Selasa (11/1/2022) siang mengatakan penyedik memeriksa tersangka Randi Badjideh dan para saksi kasus pembunuhan Astrid dan Lael dengan lie detector untuk mendapatkan kepastian hukum.
Baca Juga: Besok, Dua Saksi Kasus Astrid dan Lael Diperiksa Pakai Lie Detector
Pemeriksaan menggunakan lie detector melalui Crime Science investigation (CSI).
"Ini untuk memberikan kepastian hukum nantinya, dalam hal penguatan alat bukti yang sudah," kata Krisna.
Baca Juga: Produk Semen Kupang Langka Di Pasaran
Pihak Kepolisian juga katanya akan melihat perkembangan dari penelitian Jaksa terkait P19.
Penyidik sudah melakukan langkah-langkah pemenuhan terhadap petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Kebohongan Saksi dan tersangka Randi, Penyidik Gunakan Lie Detector
Kemarin, ia mengatakan hari ini giliran dua saksi diperiksa menggunakan lie detector.***