KUPANG, VICTORY NEWS-Kepala Sekolah SMA Sinar Pancasila Kupang Welly Djami dijemput Kejari Kupang untuk menjalani masa hukuman selama lima bulan ke depan, Senin (10/1/2022).
Welly yang selama ini ikut berjuang membangun sekolah itu dari nol dan memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga miskin dan kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan terpaksa taat pada hukum yang berlaku meski masih merasa janggal.
Baca Juga: Jaksa Eksekusi Kepala SMA Sinar Pancasila Kupang di Lapas Perempuan
Kasi Intel Kejari Kota Kupang Noven Bulan yang dihubungi Victory News membenarkan eksekusi terhadap terpidana Welly Djami yang divonis lima bulan penjara.
Noven menjelakan Welly terjerat dalam kasus pemalsuan surat pencairan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2014 di SMA Sinar Pancasila Kupang.
Sebelumnya Welly M. Dimoe Djami kepada Victory News sebelum ditangkap mengaku kasus yang menjeratnya janggal dan penuh rekayasa.
Menurutnya, tahun 2015,anggota DPR RI yang sekarang menjadi Wali Kota Kupang Jefry Riwu Kore melaporkan dirinya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Dapat Sanksi Berat, Sekretaris Dinas Kominfo Lembata : Jangan Copot NIP Saya
Namun, lengadilan akhirnya membebaskannya karena tidak terbukti bersalah.