Sidang Kasus IA Medah, JPU Hadirkan Lima Saksi

- Kamis, 13 Januari 2022 | 22:49 WIB
Kelima saksi yang dihadiekan JPU sedang diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan, Kamis (13/1/2022). Foto:Simon Selly
Kelima saksi yang dihadiekan JPU sedang diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan, Kamis (13/1/2022). Foto:Simon Selly

KUPANG,VICTORY NEWS-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Lima orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi aset Pemkab Kupang, NTT yang menjerat mantan Bupati Kupang dua periode, Ibrahim Agustinus Medah, Kamis (13/1/2022).

“Agenda pada sidang ini ada lima orang saksi yang telah diajukan penuntut umum,” Jelas JPU Herry C. Franklin,

Kelima saksi tersebut adalah orang-orang yang mengetahui terkait aset Pemkab Kupang tersebut, yakni dari unsur pemerintahan maupun unsur BPN Kota Kupang.

Baca Juga: Bank NTT dan Pemkab Rote Ndao Teken MoU CMS

“Lima saksi ini, ada Don Carlos dulu jabatannya itu Kabid pada Tata Ruang pada Dinas pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang. Melanton Natti selaku kepala seksi survei pemetaan dan pengukuran BPN kota Kupang yang juga wakil ketua panitia A. Eksam Sodak Kasie penetapan hak pada BNP Kota Kupang, Thomas More selaku mantan kepala BPN setelah alm. Sumral buru Manoe dan Ch. Modasih selaku Sekertaris panitia A,” terangnya.

Persidangan yang digelar pada Pengadilan Negeri Kelas 1A, dipimpin oleh hakim ketua ketua Derman Parlungguan Nababan, didampingi hakim anggota Y. Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.

Baca Juga: Oknum Polisi Setubuhi Anak Bawah Umur, Nasibnya Tergantung Palu Hakim

Turut hadir jaksa penuntut umum (JPU), Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerenciana Djehamat serta penasehat hukum terdakwa Mell Ndaomanu, Jhon Rihi bersama tim.

Terdakwa I A Medah mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kupang.***

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Luka Modric Kepada Karim Benzema : Saya Sedih

Selasa, 6 Juni 2023 | 05:53 WIB
X