Kasus Aset Kabupaten Kupang, Don Carlos : Sertifikat Atas Nama IA Medah

- Kamis, 13 Januari 2022 | 23:25 WIB

KUPANG, VICTORY NEWS- Mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kupang Don Carlos mengaku bahwa sertifikat hak milik atas aset gedung RPD merupakan milik Mantan Bupati Kupang IA Medah.

Hal itu disampaikan Don Carlos dalam sidang dj Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Sidang Kasus IA Medah, JPU Hadirkan Lima Saksi

Di hadapan Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan, Carlos juga mengaku tahu bahwa sertifikat tersebut merupakan milik IA Medah yang telah dialihkan kepada pihak lain.

“Sertifikat atas nama Abraham Agustinus Medah dan beliau alihkan lagi ke orang lain,” ujar saksi.

Baca Juga: Lengkapi BAP Tersangka Randi Badjideh, Penyidik Polda NTT Telah Periksa 29 Saksi

Menurutnya, saat itu ia menjabat sebagai kasubag di Dinas PU dan sempat mengurus hal terkait aset itu.

Baca Juga: Bank NTT dan Pemkab Rote Ndao Teken MoU CMS

"Saat itu saya menjabat sebagai Kasubag pada bagian penghapusan aset. Waktu itu ada pengajuan dari beliau (IA Medah) saat itu selaku bupati dan saat itu kami disuruh rapat untuk penghapusan aset tersebut,” jelas Carlos.*** 

Editor: Beverly Rambu

Terkini

X