KUPANG, VICTORY NEWS-Polisi Pamong Praja (Pol PP) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menertiban puluhan rumah dinas yang disalahgunakan.
"Penertiban itu kini memasuki tahap pemberian surat peringatan pertama," kata Kasat Pol PP NTT Cornelis Wadu kepada Victory News, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga: Pemkot Kupang Tak Serius Urus Aset
Menurut Wadu, jika tidak merespon dalam jangka waktu tujuh hari maka akan diberikan surat peringatan kedua, kemudian disusul surat peringatan ketiga.
"Tim penertiban itu juga dikendalikan Kejaksaan Tinggi. Surat peringatan dua juga akan diberikan besok," tegasnya.
Menurutnya, tidak ada toleransi karena penertiban aset ini merupakan bagian dari memberikan proses pembelajaran kepada ASN yang menempati rumah dinas.
Baca Juga: 65 Aset Mobil Pemprov NTT sudah Dilelang
Menurut Cornelis, penertiban rumah dinas dilakukan lantaran sebagian besar pejabat yang menggunakannya sudah meninggal dunia.
Sehingga rumah dinas saat ini sudah dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang tidak memiliki kapasitas untuk menempati.
Artikel Terkait
Bupati dan Kajari Sikka Teken MoU Pengamanan Aset Daerah
Kejari Kupang Amankan Kendaraan Aset Pemkot Kupang
Kajari TTU akan Tindak Tegas Oknum yang Gelapkan Aset Daerah