KUPANG, VICTORY NEWS-Masih ingat dengan Yustinus Tanaem alias Tinus?Dia adalah pelaku pemerkosaan dan pembunuhan dua orang gadis asal Kabupaten Kupang, NTT, beberapa waktu lalu.
Rencananya, hari ini, Senin 24 Januari 2022, akan dilakukan sidang putusan pengadilan atas perbuatan keji yang dilakukan Tinus. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan hukuman mati atau seumur hidup bagi Tinus.
Baca Juga: Optimalkan Potensi Parkir, Karang Taruna se-Kota Kupang Datangi Kantor DPRD
Menjelang sidang putusan sidang pengadilan tersebut, kondisi fisik maupun kejiwaan dari Tinus dalam keadaan sehat alias stabil.
Kepala Rutan Klas IIB Kupang Muhamad Rizal Fuadi, saat dikonfirmasi Victory News, di ruang kerjanya, Senin (24/1/2022) siang, mengungkapkan, selama Yustinus Tanaem sejak awal masuk ke Rutan hingga saat ini selalu baik dan dapat berinteraksi baik dengan penghuni Rutan lainnya.
"Terkait dengan kondisi kejiwaannya stabil sekali, tidak ada gejala lain yang menunjukkan satu hal yang membahayakan," katanya.
Baca Juga: APBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2022 Rp 1,2 Triliun
Namun dia mengungkapkan, jika Tinus memiliki beban pikiran, mungkin terjadi hari ini, yakni menjelang vonis hakim.
"Kalaupun dia punya beban pikiran mungkin kalau dilihat hari ini. Karna menjelang putusan antara pidana mati atau putusan lainnya. Tentunya dia merasakan kegelisahan," katanya.
"Namun tetap pada konteks sebagai tahanan, secara fisik dia di sini baik-baik saja untuk kondisi kejiwaannya. Kita tetap lakukan pemantauan," tutupnya.***
Artikel Terkait
Dituntut Hukuman Mati, Ini Kondisi Tinus Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Dua Gadis di Kupang Jelang Putusan