KUPANG, VICTORY NEWS- Kuasa hukum Thomas More, Jefri Samuel, menilai putusan Mahkamah Agung sangat tebang pilih terhadap kliennya dalam kasus aset tanah Pemkot Kupang, NTT.
Ia menilai demikian karena putusan yang dijatuhkan oleh hakim MA kepada kliennya diterima sedangkan Jonas Salean yang merupakan mantan Wali Kota Kupang yang juga salah satu terdakwa dalam kasus yang sama dinyatakan ditolak.
Baca Juga: Bidang Kemetrologian Bakal Jatuhkan Sanksi Segel Jika Ada Pengusaha Curang Dalam Transaksi
Atas dasar itu, maka dirinya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan terhadap kliennya itu ke Mahkamah Agung.
“Salah satu alasan PK kami adalah, putusan bertentangan dengan perkaranya pak Jonas Salean, dikarenakan Mahkamah Agung, tidak boleh membuat putusan yang berbeda dalam satu perkara yang sama,” tegasnya, via telepon Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Penentuan Standar Ukuran Transaksi Diadopsi dari Pusat
Ia menabahkan bahwa pihaknya menghargai akan putusan Kasasi Mahmakah Agung. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan hasil salinan putusan atas kliennya.
“Kami belum terima salinan putusannya. Kami kalau sudah terima salinan putusan MA, maka kami langsung upaya hukum PK,” tegasnya.***