KUPANG, VICTORY NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, akhirnya mengeksekusi terpidana korupsi Thomas More, mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kupang ke Rutan Klas IIB Kupang.
Kepala Kejati NTT, Yulianto dalam jumpa pers, Kamis (27/1/2022) di Balai Kejati Tinggi NTT yang dihadiri terpidana Thomas More mengatakan, tanah negara yang diperkarakan hampir dua hektar akan disita untuk negara.
Dia mengatakan, tanah yang dibagikan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean kepada 39 orang itu berlokasi di depan Hotel Sasando. Tanah, akan dikembalikan ke negara atau Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang pekan depan.
“Rencananya pekan depan, saya akan mengundang Wali Kota Kupang untuk menyerahkan aset-aset yang kurang lebih 2 hektar untuk digunakan sebesar-besarnya Pemerintah Kota Kupang,” tegasnya.
Kajati Yulianto, yang didampingi staf serta pengamat hukum Lasarus Jehamat dan Mickael Feka menyampaikan, Thomas More telah resmi dinyatakan sebagai terpidana, setelah berkas kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI.
“Dan tadi saya perintahkan Kejari Kota Kupang untuk melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan dan beliau (Thomas More) sangat kooperatif untuk hadir di sini dan mau mengikuti konferensi,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Kembali Teliti BAP Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Yulianto menambahkan, dalam kasus korupsi aset tersebut telah merugikan negara sesuai perhitungan Tahun 2017 senilai Rp 66 Miliar.
Sedangkan, dalam perhitungan terkini, tindak pidana itu bisa merugikan negara hingga Rp200 miliar lebih.