Sesuai dengan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, tertanggal 13 Januari 2022, Thomas More pun ditetapkan bersalah.
Baca Juga: Relokasi Korban Seroja, Sertifikat Lahan di Manulai Dua Masih Diproses
“Satu tahun kurungan penjara dan pidana denda senilai Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dipenuhi maka akan ada penambahan tahanan selama 2 bulan,” jelasnya. ***