KUPANG, VICTORY NEWS - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati) NTT akan kembali membuka kasus korupsi aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang yang terjadi pada Tahun 2016 dan 2017.
Dalam jumpa pers, Kamis (27/1/2022) Kejati NTT, Yulianto mengatakan akan memeriksa kembali 39 orang terkait kasus tanah di depan Hotel Sasando.
Mereka adalah pejabat, anggota DPRD Kota Kupang serta kerabat dan keluarga mantan Wali Kota Jonas Salean. Jaksa akan bakal mendalami peran masing-masing.
Baca Juga: Setelah Eksekusi Thomas More ke Rutan, Kejati NTT Akan Sita Tanah Negara
Yulianto menyampaikan, dalam kasus tersebut telah terbukti mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More bersalah dan sudah berstatus nara pidana.
Untuk itu, kasus tersebut belum bisa dikatakan berakhir. Kejati NTT dipastikan akan terus mengusut kasus dengan melakukan kajian atas kasus dan putusan saat ini.
Hal itu dikarenakan dari puluhan nama yang menerima tanah pada tahun 2016 dan 2017 juga diterima para pejabat dan anggota DPRD Kota Kupang saat itu.
Baca Juga: Dinilai Tebang Pilih, Kuasa Hukum Thomas More Dalam Kasus Aset Tanah Pemkot Kupang Ajukan PK
“Langkah selanjutnya kami akan melakukan kajian terhadap kurang lebih 32 penyelenggara negara yang menerima atas tanah-tanah itu, karena di dalam penanganan hukum itu tidak ada yang namanya pilih kasih,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya kajian itu dilakukan agar nama-nama orang yang terlibat kasus ini bisa ditindak.