KUPANG, VICTORY NEWS- Kuasa hukum Thomas More, Yoseph Pati Bean menilai putusan Mahkamah Agung (MA) sangat tidak adil, dimana kliennya Thomas More ditetapkan bersalah dalam kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Berbeda dengan Jonas Salean mantan Wali Kota Kupang yang divonis bebas oleh hakim agung pada Mahkamah Agung RI, yang mengadili kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kota Kupang, NTT, tepatnya di depan Hotel Sasando.
Menurutnya, kedua nomor perkara merupakan satu kesatuan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg terhadap terdakwa Jonas Salean ditolak dan untuk perkara nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg, dengan terdakwa Thomas More dikabulkan Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Gubernur NTT Diapresiasi LKPP Terkait Pengembangan UMKM Lokal
“Bahwa kedua nomor perkara ini merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan, dimana terdakwa Jonas Salean diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi ditolak, sedangkan klien kami Thomas More, diduga sebagai pelaku turut serta, pada tingkat kasasi diputus terbukti melakukan tindak pidana korupsi, " Jelasnya.
Dari putusan kasasi atas kedua nomor perkara yang kontradiksi ini, selaku kuasa hukum Thomas More, ia menilai putusan ini sangat tidak adil sesuai pemberitahuan petikan putusan MA. RI Nomor: 2451 K/Pid.Sus/2021.
"Dan kami selaku kuasa hukum terdakwa terima (Petikan putusan MA) pada tanggal 25 Januari 2022,” jelas Pati Bean.
Baca Juga: Wabup Ende Komit Membantu Bupati Wujudkan Pembangunan
Dengan putusan MA yang sangat mengecewakan itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum lain bagi kliennya.
“Bahwa oleh karena putusan Mahkamah Agung RI, ini telah mengecewakan banyak pihak, maka kami sebagai kuasa hukum terdakwa akan mengajukan upaya hukum luar biasa,” terang Yoseph Pati Bean.
Artikel Terkait
Sempat Bebas, Thomas More Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Dinilai Tebang Pilih, Kuasa Hukum Thomas More Dalam Kasus Aset Tanah Pemkot Kupang Ajukan PK
Setelah Eksekusi Thomas More ke Rutan, Kejati NTT Akan Sita Tanah Negara