Sebelumnya Thomas More dan Jonas Salean dalam telah divonis bebas pada tingkat pertama oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, pada 17 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Meriahkan HUT ke 13 RSIA Dedari Kupang, Ini Kata Owner dr Sahadewa
Usai divonis bebas pada Pengadilan Tipikor Kupang, jaksa penuntut umum memohon Kasasi tingkat Mahkamah Agung RI, dan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum untuk Jonas Salean ditolak dan Thomas More diterima.***
Artikel Terkait
Sempat Bebas, Thomas More Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Dinilai Tebang Pilih, Kuasa Hukum Thomas More Dalam Kasus Aset Tanah Pemkot Kupang Ajukan PK
Setelah Eksekusi Thomas More ke Rutan, Kejati NTT Akan Sita Tanah Negara