Belum Bayar Tagihan, Listrik di Kantor DPRD Kota Kupang Diputuskan PLN

- Jumat, 28 Januari 2022 | 11:13 WIB
 Kondisi Kantor DPRD Kota Kupang setelah jaringan listrik diputuskan PLN, Jumat (28/1/2022) pagi. Foto : Victory News-Rafael L Pura
Kondisi Kantor DPRD Kota Kupang setelah jaringan listrik diputuskan PLN, Jumat (28/1/2022) pagi. Foto : Victory News-Rafael L Pura

KUPANG, VICTORY NEWS : PT PLN memutuskan jaringan listrik di kantor DPRD Kota Kupang, karena belum membayar tagihan listrik.

Belum dicairkan biaya operasional oleh Badan Keuangan Kota Kupang, membuat jaringan listrik terpaksa diputuskan.

Pemutusan jaringan PLN itu dilakukan, Jumat (28/1/2022) pagi, setelah lewat batas waktu pembayaran tagihan. Kabag Keuangan seolah tak ambil pusing dan memilih keluar Kota.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Tanah Pemkot Kupang, Kuasa Hukum Thomas More Nilai Putusan MA Tidak Adil

Sekretaris DPRD kota Kupang, Rita Haryani mengaku dana operasional untuk DPRD Kota Kupang belum dicairkan hiangg saat ini, kendati telah diusulkan ke Badan keuangan.

"Karena belum dicairkan maka kita tidak punya dana. Padahal biaya operasional itu telah kami usulkan. Tapi kami tidak tak tahu kenapa belum diproses hingga saat ini," katanya.

Batas waktu pembayaran tagihan listrik itu, 21 Januari kemarin. PLN terpaksa memutuskan jaringan listrik itu, setelah melewati batas tagihan selama tujuh hari.

Baca Juga: Bea Cukai NTT Catat 213 Ekspor Dengan Nilai Rp16,3 Miliar

Kepala Bagian Kota Kupang, Thruice Balina Oey tidak berada di kantor saat dikonfirmasi. Oleh salah satu stafnya, menyebut Balina sudah dua hari tidak masuk kantor karena ada keperluan.

"Beliau ada keluar kota," kata salah satu stafnya itu. ***

 

Editor: Polce Siga

Tags

Terkini

X