KUPANG, VICTORY NEWS - Yustinus Tanaem alias Tinus, terpidana pembunuh sekaligus pemerkosa dua gadis di Kupang Barat, Nusa Tenggara Timur hingga saat ini masih berada di Rutan Klas IIB Kupang.
Tinus sudah divonis Hakim di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang pada 31 Januari lalu. Tinus divonis hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Tinus Tanaem, Pembunuh dan Pemerkosa Dua Gadis di Kupang, Divonis Hukuman Seumur Hidup
Terhitung pascavonis itu, sudah 7 hari Tinus Tanaem masih berada di Rutan Klas IIB Kupang.
Kepala Rutan Klas IIB Kupang Mohamad Rizal Fuadi yang dikonfirmasi victorynews.id, Senin (7/2/2022) siang mengaku hingga saat ini Yustinus Tanaem masih berada di Rutan.
Ia belum tahu alasan Jaksa belum mengeksekusi Tinus Tanaem.
Baca Juga: Tinus Tanaem Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Abdul Hakim mengatakan Kejati sudah memerintahkan jaksa untuk melakukan banding.
Menurut Abdul Hakim, terdakwa Yustinus Tanaem melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Dituntut Hukuman Mati, Ini Kondisi Tinus Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Dua Gadis di Kupang Jelang Putusan
Jelang Vonis Hakim, Kondisi Kejiwaan Tinus, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Dua Gadis di Kupang Stabil