KUPANG, VICTORY NEWS--Dinas Sosial Kota Kupang hingga saat ini masih menunggu keputusan Kementrian Sosial (Kemensos) untuk mengaktifkan kembali 8.737 peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan beberapa bulan lalu.
Kepala Dinas Sosial Lodowik Djung Lape kepada victorynews.id, Jumat (18/3/2022) mengatakan Dinas Sosial Kota Kupang telah mengusulkan sebanyak 8.737 peserta penerima bantuan Iuran Badan Penyelenggara jaminan kesehatan (PBI BPJS) yang status kepesertaannya dinonaktifkan beberapa waktu lalu.
Menurut Lodowik Djung Lape iuran kepesertaan anggota dibayar menggunakan APBN.
Baca Juga: Koalisi Berat Sebelah, Partai Hanura Kabupaten Kupang Pamit dari Partai Golkar
Penonaktifan oleh Kemensos karena adanya pendobelan nama peserta, selisih nama hingga ada yang sama sekali tidak pernah menggunakan kartu BPJSnya untuk berobat.
Ia mengatakan telah melakukan upaya verifikasi ulang data dari 8.737 peserta dan ada 1000 lebih peserta yang tidak ditemukan.
"Banyak yamg sudah tidak ada, mereka ada yang sudah pindah dan meninggal. Ada 1000 lebih peserta yang tidak ditemukan, tapi namanya ada," ujar Lodowik lagi.
Baca Juga: Rencana Gubernur NTT Bangun Pabrik Semen Mendapat Restu Presiden Jokowi
Saat ini peserta penerima bantuan iuran BPJS yang iurannya dibiayai oleh APBN sebanyak 98.000.
Sedangkan yang dibiayai oleh APBD Kota sebanyak 7.000 ribu dan APBD Provinsi sebanyak 12.000.
Ia menambahkan bagi peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan perawatan karena sakit, maka bisa berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Kupang.
Baca Juga: Pasangan Ganda Campuran Indonesia Non Pelatnas Masuk Perempatfinal All England 2022
Menurutnya, Dinas Sosial Kota Kupang akan memberikan surat rekomendasi pengaktifan sementara yang ditujukan kepada BPJS, sembari menunggu pengaktifan kembali kepesertaan mereka dari Kemensos.
"Tiap hari banyak yang datang ke sini, tidak pernah sepi. Kami kasih surat rekomendasi," tambah Lodowik.***
Artikel Terkait
Dinas Sosial Kota Kupang Usulkan Kembali 8.737 Peserta BPJS Nonaktif
Tak Punya Gedung Kantor, Dinas Sosial Kota Kupang Kontrak Rumah Warga
Instruksi Wali Kota Kupang Soal Rujukan Pasien BPJS, Ombudsman NTT: Pasien Punya Hak Memilih RS
Peduli Kesehatan, Lapas Waikabubak Fasilitasi Pembuatan Kartu BPJS Warga Binaan
Puskesmas Wajib Rujuk Pasien Peserta BPJS PBI APBD ke RSUD SK Lerik