KUPANG, VICTORYNEWS-Ombudsman RI Perwakilan NTT mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menyandera hak siswa dalam mendapatkan pelayanan pendidikan hanya karena belum membayar uang komite.
Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman NTT Darius Beda Daton usai mendapatkan sejumlah keluhan dari orangtua siswa SMAN 11 Kupang.
Para orangtua siswa mengatakan pihak SMAN 11 Kupang memulangkan anak mereka saat ujian karena tidak membayar uang komite hingga Maret 2022.
Setelah mengunjungi SMAN 11 Kupang, ia menemukan di hari pertama ada 68 siswa yang dipulangkan karena belum membayar iuran komite.
Baca Juga: Priskila: Saya Ingin Bergabung dengan Timnas PSSI Suatu Saat Nanti
Jumlah siswa yang mengikuti ujian di sekolah bahkan terus berkurang di hari kedua menjadi 44 siswa dan di hari ketiga hanya 38 siswa.
"Pihak sekolah mengatakan para siswa akan mengikuti ujian susulan jika sudah lunas membayar iuran komite sebesar Rp125,000 per bulan," ujar Darius Beda Daton kepada victorynews.id, Jumat (18/3/2022).
Menurut Darius Beda Daton, ketegasan sekolah memulangkan siswa karena sekolah terdesak untuk membayar gaji guru honorer.
Baca Juga: Pertiwi Cup, Tim Sepak Bola Wanita NTT Bermain Imbang Lawan DKI
"Sekolah ini mempunyai 11 guru PNS dan 20-an guru honorer," kata Darius.
Sehingga, dengan jumlah 11 rombongan belajar dan jumlah siswa sebanyak 255 siswa, iuran komite sangat dibutuhkan untuk membayar gaji para guru ini.
"Hal ini yang kerap menjadi alasan mengapa diperlukan iuran komite setiap bulan dari orangtua," ungkap Darius.
Kendati demikian, Darius mengingatkan kepada pihak sekolah bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua dan walinya wajib memenuhi ketentuan antara lain pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
"Hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan tidak boleh disandera oleh karena belum membayar iuran komite atau biaya lain," jelasnya.
Baca Juga: Bangun di Atas Lahan Pemprov, SPBN Milik Pemkab Ende Akan Dipungut Retribusi
Apalagi, urusan biaya pendidikan adalah tanggung jawab orang tua, bukan urusan para siswa.
Perlu dicari solusi bersama agar para siswa tetap mengikuti ujian sekolah sambil orangtua terus berupaya membayar iuran komite sesuai kesepakatan bersama.
Sebab, jika dilakukan pemulangan siswa saat ujian atau penahanan ijazah saat siswa tamat akan sangat mengganggu psikologi siswa.
"Pelayanan pendidikan adalah hak siswa dan kewajiban negara sebagaimana amanat konstitusi," tutupnya.***
Artikel Terkait
Ombudsman NTT: Laboratorium Biokesmas NTT Perlu Lengkapi Dua Syarat untuk Tetap Beroperasi
Ombudsman NTT : Tata Kelola Distribusi Pupuk Subsidi Belum Dukung Petani
Instruksi Wali Kota Kupang Soal Rujukan Pasien BPJS, Ombudsman NTT: Pasien Punya Hak Memilih RS
Warga Keluhkan Soal Migor, Ini Tanggapan Komisi Ombudsman NTT