KUPANG, VICTORYNEWS - Janda Rosalina menjadi korban atas ketidakbecusan pemerintah dalam mempercepat serah terima perumahan MBR Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Status dan pengelolaan perumahan yang tidak jelas, menyebabkan Rosalina kehilangan aset berharganya.
Janda tua Rosalina Benu (62), yang merupakan korban politik Timor Leste harus telantar alias tak punya tempat tinggal, setelah rumah bantuan pemerintah yang diperuntukkan baginya dicaplok orang lain.
Baca Juga: Wabup Kupang Minta Dinas Evaluasi Stunting Dua Bulan Sekali
Karena itu, Pemkot Kupang diminta segera menyelesaikan carut marut MBR itu sehingga segera dilakukan penyerahan oleh Kementerian PUPR ke Pemkot Kupang.
Sebelumnya, Kementerian PUPR membangun 100 rumah di Oetuta, Kelurahan Manulai II, 2014 silam bagi ratusan warga korban politik Timor Leste.
Nama Rosalina, terdata sebagai penerima dan telah menempati perumahan itu bersama warga korban politik Timor Leste lainnnya.
Baca Juga: Pelindo Berjanji MoU Dengan Kejari Kota Kupang untuk Kepentingan Masyarakat
Namun kini, rumah itu ditenggarai telah dijual oknum pengelola 'palsu' untuk orang lain, yang sebelumnya menempati rumah itu.
Permasalahan itu, mengundang perhatian Komisi III DPRD Kota Kupang, setelelah disurati pengacara Tomy Jacob dan partner.
Komisi kemudian memanggil pengelola perumahan itu dan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan komisi III, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Ini 4 Syarat Agar Mandalika Bisa Gelar Formula 1
Rosalina Kepada VN mengaku, telah menempati rumah itu sejak 2014 silam berama suaminya, Patris Mole, yang juga menjadi pengurus komite korban politik Timor Leste.
Artikel Terkait
Pembangunan ala Jefri Riwu Kore: Megah tak Berujung
2 Bangunan Selasar Untuk Disabilitas di Kantor Bupati Ende Dibiarkan Mubazir
Polres Lembata Bagikan Bantuan Tunai kepada Pedagang dan Nelayan
Penyertaan Modal Pemkab Kupang ke Bank NTT Tahun 2022 Sebesar Rp10 Milliar Lebih