KUPANG, VICTORYNEWS - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang Provinsi NTT meminta agar wartawan di wilayah NTT khususnya Kota Kupang bekerja profesional dan mengedepankan kode etik jurnalistik dengan baik.
Karena, seorang wartawan ketika semua kode etik dijalankannya dengan baik, maka pasti tidak akan ada pihak yang sampai menyakiti para wartawan itu sendiri.
Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana, ketika ditemui victorynews.id di ruang kerjanya, Rabu (27/4/2022), meminta semua pekerja media di NTT wajib berpatokan pada kode etik jurnalistik saat bekerja.
Baca Juga: Usai Mengikuti Jumpa Pers, Oknum Wartawan di Kupang Dianiaya Orang tak Dikenal
"Apa pun media kita, tapi tugas dan patokan kita ada pada kode etik jurnalistik. 11 pasal di dalam itu harus kita pedomani secara baik. Jadi wartawan itu profesional," katanya.
Ia berharap, kejadian penganiayaan yang dialami seorang wartawan, Fabian Latuan di Kupang harus dijadikan pedoman bagi setiap wartawan dalam menjalankan profesi terus berpedoman pada kode etik jurnalistik.
Baca Juga: Doxing, Kasus Terbanyak Kedua Dialami Wartawan Selain Pemidanaan
"Kami di AJI itu tri panji kita adalah memperjuangkan kebebasan pers, profesionalisme, dan memperjuangkan kesejahteraan. Sehingga kalau kita jalankan profesi kita secara profesional saya jamin pasti tidak akan ada yang mengganggu kita," ujarnya.
"Apalagi dengan begini banyak media baru di NTT. Jangan sampai gunakan itu untuk alat untuk mempertinggi tawaran misalnya, itu harus kita jaga. Karena kalau sampai seperti itu jangan sampai kita bagian sebagai ancaman," kata Marthen Bana. ***
Artikel Terkait
Kejati NTT Tegaskan Pelaku Pembunuhan Astri dan Lael Tidak Hanya Satu Orang
Terkait Kasus Astri dan Lael, Ini Pernyataan Sikap Aliansi Peduli Kemanusiaan NTT