KUPANG, VICTORYNEWS - Sebanyak lima orang nara pidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Klas IIB Kupang menerima remisi hari raya Idul Fitri 1443 H tahun2022.
Kepala Rutan Klas IIB Kupang, Muhamad Rizal Fuadi, Senin (2/4/2022), kepada victorynews.id, di Rutan Kupang, menjelaskan untuk remisi hari raya idul fitri tahun 2022 sebanyak lima orang dari 28 orang warga binaan yang beragama muslim di Rutan Kupang.
"Untuk remisi khusus hari raya idul fitri ini disini (Rutan Kupang), ada 5 orang napi dari 28 napi yang beragama muslim," ujar Rizal.
Baca Juga: 5 Orang Napi Narkoba Lapas Kupang Dapat Remisi Idul Fitri
Menurut Rizal, dari lima orang yang menerima remisi khusus ini rata-rata masa tahanan di bawah 2 tahun kurungan.
"Dari 5 orang ini 3 dapat remisi satu bulan yang 2 orang 15 hari, atas warga binaan yang memiliki masa tahanan di bawah 2 tahun," katanya.
Ia juga menegaskan untuk napi yang menerima remisi ini merupakan napi pidana umum. Namun untuk napi kasus narkoba maupun korupsi tidak menerima remisi.
"Untuk warg binaaan narkoba dan korupsi tidak mendapatkan remisi," tegas Rizal. ***
Artikel Terkait
5 Orang Napi Narkoba Lapas Kupang Dapat Remisi Idul Fitri
Umat Terharu Saat Sholat Ied Bersama Setelah 2 Tahun Pandemi
Idul Fitri Diharapkan jadi Momentum Kemenangan Dari Covid-19