5 Napi di Rutan Kupang Terima Remisi Idul Fitri 1443H

- Selasa, 3 Mei 2022 | 08:55 WIB
Karutan Kupang Muhamad Rizal Fuadi (kiri), saat menyerahkan dokumen remisi kepada salah satu narapidana yang menerima remisi khusus hari raya idul fitri di Kupang, Senin (2/5/2022).  (victorynews.id - Simon Selly)
Karutan Kupang Muhamad Rizal Fuadi (kiri), saat menyerahkan dokumen remisi kepada salah satu narapidana yang menerima remisi khusus hari raya idul fitri di Kupang, Senin (2/5/2022). (victorynews.id - Simon Selly)

KUPANG, VICTORYNEWS - Sebanyak lima orang nara pidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Klas IIB Kupang menerima remisi hari raya Idul Fitri 1443 H tahun2022.

Kepala Rutan Klas IIB Kupang, Muhamad Rizal Fuadi, Senin (2/4/2022), kepada victorynews.id, di Rutan Kupang, menjelaskan untuk remisi hari raya idul fitri tahun 2022 sebanyak lima orang dari 28 orang warga binaan yang beragama muslim di Rutan Kupang.

"Untuk remisi khusus hari raya idul fitri ini disini (Rutan Kupang), ada 5 orang napi dari 28 napi yang beragama muslim," ujar Rizal.

Baca Juga: 5 Orang Napi Narkoba Lapas Kupang Dapat Remisi Idul Fitri

Menurut Rizal, dari lima orang yang menerima remisi khusus ini rata-rata masa tahanan di bawah 2 tahun kurungan.

"Dari 5 orang ini 3 dapat remisi satu bulan yang 2 orang 15 hari, atas warga binaan yang memiliki masa tahanan di bawah 2 tahun," katanya.

Ia juga menegaskan untuk napi yang menerima remisi ini merupakan napi pidana umum. Namun untuk napi kasus narkoba maupun korupsi tidak menerima remisi.

"Untuk warg binaaan narkoba dan korupsi tidak mendapatkan remisi," tegas Rizal. ***

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Warung Bakso di Kupang, Dijamin Datang Lagi

Minggu, 24 September 2023 | 13:49 WIB
X