KUPANG, VICTORYNEWS - Penyidik Polda NTT hingga kini tidak menahan Ira Ua (IU), tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak Astri Manafe dan Lael Maccabe karena banyak pertimbangan
"Banyak pertimbangan tentunya dari penyidik tidak menahan itu, karena yang bersangkutan kooperatif, seorang ASN (guru), serta ibu rumah tangga (IRT), sehingga dari pertimbangan penyidik tidak perlu diadakan penahanan," ujar Kabid Humas Polda NTT AKBP Aria Sandy, ketika ditemui victorynews.id, di ruang kerjanya Senin (9/5/2022).
Baca Juga: Tetapkan Ira Ua Jadi Tersangka, Dua Banner Pujian bagi Polisi Terpampang di Depan Mapolda NTT
Menurut Kabid Humas, untuk penahanan seseorang berdasarkan keyaninan penyidik serta alat bukti yang diperoleh.
"Penahanan seseorang itu kan berdasarkan keyakinan penyidik. Dalam batasan penyidik menahan seseorang, apabila tersangka dikwatirkan akan melarikan diri itu yang pertama," tambahnya.
Menurutnya, penahanan bagi seorang tersangka itu bila penyidik meyakini tersangka bisa melarikan diri dan apabila dapat merusak barang bukti lainnya.
Baca Juga: Dakwaan Randi Badjideh Sudah Terangkum Untuk Sidang Perdana
"Kemudian bisa merusak barang bukti, tapi kalau penyidik berkeyakinan yang bersangkutan tidak perlu kita tahan ya tidak ditahan," tandasnya.
Ia menilai pasal yang disangkakan kepada tersangka IU merupakan hasil penyidikan serta gelar perkara sehingga IU ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 55 KUHP turut serta, dari hasil pemeriksaan penyidik ditemukan penyidik ada keikutsertaan sehingga dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara penyidik menetapkan IU sebagai tersangka," terangnya. ***
Artikel Terkait
Ini 5 Hakim yang Mengadili Randi Badjideh, Tersangka Pembunuhan Astri dan Lael
Meski Jadi Tersangka Kasus Astri dan Lael, Ira Ua Masih Berstatus Guru Aktif
Dakwaan Randi Badjideh Sudah Terangkum Untuk Sidang Perdana