KUPANG, VICTORYNEWS - Setelah ditetapkan sebagai tersangka Ira Ua alias IU melalui kuasa hukumnya Yance Tobias Mesah pada akhir April 2022 telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Aria Sandy mengatakan, praperadilan hak bagi setiap orang, namun penetapan tersangka kepada seseorang belum tentu bersalah.
"Praperadilan itu hak semua orang dan yang perlu diketahui polisi menetapkan seseorang tersangka belum tentu salah.Tentunya nanti dari penyidik Ditreskrimum sudah siap menghadapi hal itu," jelas Kabid Humas Polda NTT Aria Sandy.
Baca Juga: Polda NTT Tidak Menahan Tersangka Ira Ura Karena ASN dan IRT
Menurutnya, penetapan seseorang bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan, namun penyidik Polda NTT telah menetapkan IU sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan.
"Yang menetapkan salah dan tidaknya seseorang itu di pengadilan, polisi bekerja berdasarkan alat bukti yang ditemukan," katanya.
Lanjut Aria Sandy, setelah mengantongi alat bukti yang cukup maka IU ditetapkan sebagai tersangka melalui kejaksaan ke pengadilan.
Baca Juga: Tetapkan Ira Ua Jadi Tersangka, Dua Banner Pujian bagi Polisi Terpampang di Depan Mapolda NTT
"Sehingga itulah yang kita ajukan ke pengadilan melalui kejaksaan, maka namanya tersangka tidak ada masalah kalau pihak IU lakukan praperadilan dan pra peradilan sendiri merupakan hak setiap orang untuk mengajukan pra peradilan," terangnya.
Ia menambahkan, walaupun pihak IU telah mengajukan praperadilan tentunya polisi akan siap dalam pembuktian di depan hakim dalam persidangan nantinya.
"Dan kewajiban dari kami polisi menjawab pertanyaan dari hakim praperadilan itu, saya rasa tidak ada persoalan," tegasnya. ***
Artikel Terkait
Dakwaan Randi Badjideh Sudah Terangkum Untuk Sidang Perdana
Polda NTT Tidak Menahan Tersangka Ira Ura Karena ASN dan IRT