KUPANG, VICTORY NEWS-Randi Badjideh, terdakwa dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Astri dan Lael, meninggalkan PN Kupang usai menjalani sidang perdana di PN Kupang, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga: Pemenuhan Hak Anak Indonesia, Ini Ajakan Menteri PPPA
Pantauan victorynews.id usai sidang perdana tersebut, Randi Badjideh yang dikawal ketat aparat kepolisian angsung meninggalkan PN Kupang lewat pintu samping dan langsung dinaikan ke mobil tahanan tepat pukul 10.50 Wita.
Hingga saat ini pun 150 personel Polisi dari Polresta Kupang, NTT melakukan apel langsung di depan PN Kupang untuk segera membubarkan diri.
Baca Juga: Gempa Berkekuatan 2,9 Magnitudo Guncang Manggarai
PN Kupang saat ini masih dipenuhi warga. Tampak Keluarga Almarhumah Astri dan Lael pun masih berada di lokasi itu.***
Artikel Terkait
Terkait Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Ini Perintah Kapolri ke Kapolda NTT
Meski Jadi Tersangka Kasus Astri dan Lael, Ira Ua Masih Berstatus Guru Aktif
Sidang Perdana Kasus Astri dan Lael, Ini Suasana Terkini di PN Kupang
Pembacaan Dakwaan Randi Badjideh Berlangsung, Polisi Jaga Ketat Pintu Masuk PN Kupang
Kawal Sidang Randi Badjideh di PN Kupang, Polresta Kupang Turunkan 150 Personel
Kajari Kota Kupang Harap JPU yang Tangani Kasus Randi Badjideh Profesional