KUPANG, VICTORY NEWS - Pemerintah Kota Kupang melarang para pedagang untuk melakukan aktivitas jualan di sekitar area Bundaran Tirosa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Orson Nawa, Selasa (11/5) mengatakan bahwa larangan aktivitas jualan itu sudah ada kesepakatan.
“Kalau untuk lokasi di taman Tirosa sama sekali tidak boleh ada pedagang yang berjualan. Sudah ada kesepakatan dan pernyataan dari pedagang. Kami segera tertibkan,” kata Orson Nawa.
Baca Juga: VBL Dorong Yayasan Elpida Noelbaki di Kabupaten Kupang Bangun SDM NTT
Menurut dia, seluruh pedagang yang melakukan kegiatan berjualan di lokasi tersebut akan direlokasi ke beberapa taman yang ada di Kota Kupang, seperti Taman Tagepe dan area alun-alun kota.
Orson menyebutkan bahwa lokasi taman Tirosa di Jalan Piet A Tallo sesuai peruntukkannya sebagai area publik dan diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kepentingan pelestarian.
“Taman Tirosa itu pemanfaatannya beda dengan taman yang lain. Itu area publik, bukan untuk dihalangi dengan penjualan, menggangu pejalan kaki,” kata Orson.
Baca Juga: Empat Masalah Krusial Pelayanan Publik di NTT Menurut Ombudsman RI
Pemkot, menurutnya, telah melakukan sosialisasi dan memasang tanda larangan berjualan di sekitar area tersebut.
Artikel Terkait
Jeriko Sebut Air Mancur Tirosa Milik Bank NTT
Frans Lebu Raya Menjadi Pengganti Nama Jalan Bundaran PU dan Perintis Kemerdekaan di Kota Kupang
Jelang Peresmian Jalan Frans Lebu Raya, Bundaran Tirosa Kupang, Ramai Dikunjungi
Ini Alasan Wali Kota Kupang Ubah Jalan Bundaran PU Jadi Jalan Frans Lebu Raya