KUPANG, VICTORYNEWS- Sidang Pra Peradilan (Prapid) terkait penetapan Ira Ura sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhuhan Astri dan Lael sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (12/5/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan Prapid oleh kuasa hukum Ira Ura berlangsung tertib.
Baca Juga: Triakan 'Bravo Polda NTT' Menggema di PN Kupang saat Sidang Pra Peradilan IU Berlangsung
Penasihat Hukum Ira Ua, Yance Tobias Mesah mengatakan penentapan Ira Ua sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menurut Yance Tobias Mesah, hal ini berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sehingga ia meminta Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan atau hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon.
Baca Juga: Objek Wisata Teluk Nanga Lok di Matim Masuk Nominasi API Award Kategori Surga Tersembunyi
"Serta menyatakan hukum bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya.
Senada, Benny Rafael, penasihat hukum Ira Ua juga meminta majelis hakim memerintahkan kepada termohon (Polda NTT), untuk menerbitkan surat SP3.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pemohon," ujar Benny Rafael.
Artikel Terkait
Tetapkan Ira Ua Jadi Tersangka, Dua Banner Pujian bagi Polisi Terpampang di Depan Mapolda NTT
Polda NTT Tidak Menahan Tersangka Ira Ua Karena ASN dan IRT
Tersangka Ira Ua Ajukan Praperadilan, Kabid Humas Polda NTT : Tidak Ada Persoalan
Sidang Pra Peradilan Ira Ua, PN Kupang Mulai Ramai Hari Ini