KUPANG, VICTORYNEWS- Nasib Ira Ua, tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael di Kota Kupang akan ditentukan Jumat depan.
Majelis Hakim Tunggal Derman P. Nababan usai memimpin sidang Praperadilan Ira Ua di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, Kamis (12/5/2022) mengatakan jadwal sidang pembacaan putusan Ira Ua akan dibacakan, Jumat (20/5/2022) mendatang.
Baca Juga: SEA Games 2022: Kantongi Tiga Emas, Indonesia Pepet Malaysia
Derman P. Nababan mengatakan agenda sidang praperadilan hari ini yakni pembacaan permohonan, sedangkan Jumat (13/5/2022) besok yakni sidang dengan jadwal jawaban termohon (Polda NTT).

"Karena hari Senin tanggal 16 Mei libur maka sidang berikutnya selasa tanggal 17 Mei 2022 yakni bukti dari pemohon," kata Derman P. Nababan.
Baca Juga: Objek Wisata Teluk Nanga Lok di Matim Masuk Nominasi API Award Kategori Surga Tersembunyi
"Bukti pemohon ini kalau ada bukti surat dan juga saksi dan ahli juga langsung sekalian. Kemudian yang ke-4 adalah bukti dari termohon tanggal 18 Mei 2022. Dan kemudian hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 adalah pengucapan putusan," tutup Derman P. Nababan.***
Artikel Terkait
Tetapkan Ira Ua Jadi Tersangka, Dua Banner Pujian bagi Polisi Terpampang di Depan Mapolda NTT
Polda NTT Tidak Menahan Tersangka Ira Ua Karena ASN dan IRT
Tersangka Ira Ua Ajukan Praperadilan, Kabid Humas Polda NTT : Tidak Ada Persoalan
Sidang Pra Peradilan Ira Ua, PN Kupang Mulai Ramai Hari Ini
Sidang Prapid Ira Ua, Kuasa Hukum : Penetapan Tersangka Ira Ua Tidak Sah