KUPANG, VICTORYNEWS- Tersangka pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua tidak hadir dalam sidang Praperadilan dirinya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, Kamis (12/5/2022) pagi.
Baca Juga: Kepala BNPB Minta Pemda di NTT Salurkan Dana Stimulan Bencana Seroja
Pantauan victorynews.id, sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Derman P. Nababan itu hanya dihadiri enam penasihat hukum Ira Ua serta pihak Termohon (Polda NTT).
Sidang yang berlangsung satu jam dilaksanakan dengan agenda pembacaan tanggapan pemohon.
Baca Juga: Ini Peluang! Kebutuhan Kepiting di Cina, Hong Kong dan Shanghai Capai 15 Ton per Hari
Benny Taopan, salah satu penasihat hukum Ira Ua yang dikonfirmasi victorynews.id terkait ketidakhadiran Ira Ua dalam persidangan itu mengatakan kasus tersebut sudah dikuasakan kepada mereka sebagai penasihat hukum.
Baca Juga: Jumat Depan, Nasib Ira Ua Diumumkan di Pengadilan Negri Kelas I A Kupang
"Ira Ua sudah memberi kuasa kepada kami selaku kuasa hukum. Jadi, Ira tidak ada juga tidak apa-apa,"ujarnya.***
Artikel Terkait
Polda NTT Tidak Menahan Tersangka Ira Ua Karena ASN dan IRT
Tersangka Ira Ua Ajukan Praperadilan, Kabid Humas Polda NTT : Tidak Ada Persoalan
Sidang Pra Peradilan Ira Ua, PN Kupang Mulai Ramai Hari Ini
Sidang Prapid Ira Ua, Kuasa Hukum : Penetapan Tersangka Ira Ua Tidak Sah
Jumat Depan, Nasib Ira Ua Diumumkan di Pengadilan Negri Kelas I A Kupang