KUPANG, VICTORYNEWS- Polda NTT telah menyiapkan eksepsi atau tanggapan atas gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ira Ua atas penetapan tersangka Ira Ua.
Kabidkum Polda NTT, Kombes Pol, Halasan Ronald Situmeang, kepada victorynews.id, menegaskan Polda NTT telah menyusun eksepsi untuk membantah semua gugatan yang disampaikan oleh pemohon melalui kuasa pemohon.
Baca Juga: Warga Desa Oebobo Datangi BPBD TTS, Minta Tinjau Kembali Data Penerima Dana Seroja
"Kita yakin menang, karena kami melaksanakan penyidikan ini dan penetapan tersangka yang menjadi objek pra peradilan, telah sesuai prosedur. Hal itu akan kami yakinkan pada persidangan nanti. Menurut kami bahwa kami sudah melaksanakan dengan benar," ujar Kombes Pol, Halasan Ronald Situmeang, Kamis (12/5/2022).
Menurut Situmeang, gugatan yang dilayangkan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya, akan ditanggapi dan dijawab oleh tim dari Polda NTT dalam persidangan berikut.
Baca Juga: Pemprov NTT Larang Ternak dari Luar Masuk ke NTT
Ia menegaskan langkah pembuktian akan disampaikan dalam sidang berikut dengan agenda jawaban atau tanggapan dari pihak termohon yaitu Polda NTT.
"Untuk pembuktian tindakan kami benar akan dijawab pada sidang berikut dengan agenda jawaban kami, baik proses dan alat bukti serta penetapan tersangka itu kami akan sampaikan nanti," katanya.
Baca Juga: Kenang Almarhum Anselmus Tallo, Ketua Demokrat NTT: Beliau Meninggal Saat Menjalankan Tugas
Artikel Terkait
Tersangka Ira Ua Ajukan Praperadilan, Kabid Humas Polda NTT : Tidak Ada Persoalan
Sidang Pra Peradilan Ira Ua, PN Kupang Mulai Ramai Hari Ini
Sidang Prapid Ira Ua, Kuasa Hukum : Penetapan Tersangka Ira Ua Tidak Sah
Jumat Depan, Nasib Ira Ua Diumumkan di Pengadilan Negri Kelas I A Kupang
Ira Ua Tak Hadir Dalam Sidang Praperadilan