KUPANG, VICTORY NEWS-Wali kota Kupang, Jefri Riwu Kore meminta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kupang, NTT untuk mengeluarkan persetujuan bangunan Gedung (PBG) dalam jangka waktu sehari atau 1x24 jam.
Permintaan Wali Kota Jefri Riwu Kore menanggapi keluhan pengusaha Kota Kupang terkait lambannya PBG yang dikeluarkan DPM PTSP dan Dinas PUPR, Jumat (13/5/2022) saat acara Coffee Morning.
Menurut Wali Kota Kupar, izin pembangunan itu harus diterbitkan dalam jangka waktu 1x24 jam agar tidak menyulitkan pengusaha dalam melakukan pembangunan.
Baca Juga: Dukung Observatorium Gunung Timau, Petani Lelogama Dipacu untuk Tingkatkan Produksi Pertanian
"Kalau memang ada kendala maka tolong sampaikan agar kita undang orang dari Jakarta untuk datang dan memberikan pendampingan," tegas dia.
Bagi Wali Kota, jika pembangunan berjalan dengan baik maka pasti memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang sangat baik bagi masyarakat.
"Inti dari pembangunan kota Kupang adalah perizinan sehingga perlu diperhatikan secara baik," tandasnya.
Baca Juga: Peringati Hardiknas, Himpaudi Kabupaten Kupang Gelar Aneka Lomba
Ketua Umum HIPMI Kota Kupang, Yusak Benu mengatakan, pelaku UMKM di kota Kupang masih kurang paham tentang pelayanan perizinan. Sehingga pihaknya meminta pemerintah melakukan koordinasi dengan pengusaha agar menyelesaikan persoalan itu.
"Selama ini kami kurang informasi publik sehingga kami menggandeng Komisi Informasi Publik untuk mendapat pelayanan yang lebih baik, " jelasnya.
Artikel Terkait
Tingkatkan Sinergitas, Polres Nagekeo Gelar Coffee Morning dengan Insan Pers
Polsek Lobalain Gelar Coffee Morning dengan Awak Media
Pemerintah dan Masyarakat NTT Minta Munas HIPMI XVII Digelar di Labuan Bajo
HIPMI Diminta Berperan Aktif Memajukan Perekonomian di NTT
Pelantikan Komposisi Pengurus HIPMI NTT Diduga Langgar AD - ART
Wali Kota Kupang: Jadikan Idul Fitri Moment Silaturahmi dan Wujud Toleransi
Pengusaha di Kota Kupang Coffee Morning Bersama Wali Kota, Bahas PBG