KUPANG, VICTORYNEWS--Penyidik Polda NTT telah menetapkan Ira Ua sebagai tersangka baru pembunuhan Astri dan Lae selain Randi Badjideh yang merupakan suami Ira Ua.
Penetapan tersangka Ira Ua tersebut diambil berdasarkan alat bukti berupa kesaksian dari 58 saksi.
Baca Juga: Tanggapi Keluhan Pengusaha, Wali Kota Kupang Minta DPM PTSP Keluarkan PBG 1x24 Jam
Hal itu terkuak dalam sidang pembacaan eksepsi Termohon (Polda NTT) untuk Pemohon (Ira Ua) di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Jumat (13/5/2022) pagi.
Dalam pembacaan eksepsi, penyidik Polda NTT mengatakan rangkaian tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP-Sidik/36/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 6 Nofember 2021, surat perintah penyidik Nomor: SP-Sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Nofember 2021.
Baca Juga: Dukung Observatorium Gunung Timau, Petani Lelogama Dipacu untuk Tingkatkan Produksi Pertanian
Serta Surat Perintah Penyidikan tanggal 4 Januari 2022 dan tanggal 8 Maret 2022 serta juga tanggal 24 Maret 2022, melakukan tindakan penyidikan dan telah memenuhi dua alat bukti sebagai mana dimaksud yakni alat bukti keterangan saksi.
Baca Juga: Komisi II DPRD Lembata Minta Pemkab Aktifkan Tim Pengawas Penyaluran BBM
"Bahwa selain lima orang saksi yang diperiksa, Penyidik Polda NTT juga telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi," ujar Penyidik Polda NTT dalam pembacaan tersebut.
Artikel Terkait
Sidang Prapid Ira Ua, Kuasa Hukum : Penetapan Tersangka Ira Ua Tidak Sah
Jumat Depan, Nasib Ira Ua Diumumkan di Pengadilan Negri Kelas I A Kupang
Ira Ua Tak Hadir Dalam Sidang Praperadilan
Polda NTT Siap Sampaikan Eksepsi dalam Sidang Praperadilan Ira Ua
Ira Ua: Hidup Saya Tidak Tenang Selama Astri dn Lael Masih Ada, Jadi Pemicu Randi Badjideh Lakukan Pembunuhan