KUPANG, VICTORYNEWS- Penetapan Ira Ua sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan Astri da Lael disertakan dengan baran bukti yang sudah disita penyidik Polda NTT.
Hal itu terkuak saat sidang pembacaan Eksepsi Termohon (Polda NTT) kepada Pemohon (Ira Ua) dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Jumat (13/5/2022).
Dalam pembacaan eksepsi itu, penyidik Polda NTT mengungkapkan sejumlah barang bukti di depan majelis hakim antara lain.
1. Satu unit Hanphone merk xiomi tipe pocopon F1 warna abu-abu.
2. Satu buah Simcard kartu Hallo dengan nomor 0811382xxxx.
3. Satu buah Handphone merk samsung galaxi A8 2018 warna hitam nomor model SME/SM/A730 M/DS nomor serial RR8K501 dengan simcard Telkomsel nomor 0811383xxxx.
4. Satu buah akun google dengan email: Iraua18xxxx@gmail.com pasword andinus18 dan nomor hp: 08135388xxxx.
Baca Juga: Wow! Tetapkan Ira Ua jadi Tersangka, Polda NTT Periksa 58 Saksi
5. Satu buah Handphone merk Ipohone 8 warna putih nomor :35609609749xxxx dengan simcard telkomsel nomor: 08133909xxxx.
Penyidii Polda NTT mengungkapkan, sesuai barang bukti keterangan para saksi dan keterangan ahli dan surat saling bersesuaian dengan tindak pidana yang terjadi, sehingga menjadi alat bukti yang kuat.
"Dari hasil penyidikan yang diperoleh penyidik yaitu diperolehnya alat bukti yang substansi, relevan dan berkualitas dan merujuk pada pasal 183 KUHP dan pasal 186 KUHP, maka dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan Tersangka (Ira Ua) pada tanggal 26 April 2022," kata Penyidik Polda NTT saat membacakan eksepsi. ***
Artikel Terkait
Randi Badjideh Didakwa Bukan Hanya Bunuh Astri, Tetapi Juga Anaknya Lael pada Pagi Hari
Ira Ua: Hidup Saya Tidak Tenang Selama Astri dn Lael Masih Ada, Jadi Pemicu Randi Badjideh Lakukan Pembunuhan
Ini 5 Nama Saksi, Selain 53 Orang Saksi yang Diperiksa Terkait Penetapan Ira Ua Jadi Tersangka