Sidang Pembuktian Praperadilan, Pemohon Ira Ua akan Hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli Pidana

- Jumat, 13 Mei 2022 | 17:29 WIB
Penasihat hukum pemohon saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang dalam sidang Praperadilan sebelum sidang dimulai, Jumat (13/5/2022). (victorynews.id-Simon Selly)
Penasihat hukum pemohon saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang dalam sidang Praperadilan sebelum sidang dimulai, Jumat (13/5/2022). (victorynews.id-Simon Selly)

KUPANG, VICTORYNEWS- Sidang pra peradilan atas penetapan tersangka akan dilanjutkan pada Selasa (17/5/2022) mendatang dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon (Ira Ua). 

Benyamin Rafael salah satu penasihat hukum pemohon kepada victorynews.id, Jumat (13/5/2022), mengatakan, pihaknya siap dengan agenda persidangan berikutnya dengan pembuktian.

"Pada prinsipnya kita siap dengan apa yang menjadi keputusan hakim. Pada agenda sidang dengan pembuktian kita akan mengajukan saksi yang disiapkan pemohon itu saksi bahasa dan saksi hukum ahli pidana," ujar Rafael.

Baca Juga: Penetapan Ira Ua Sebagai Tersangka Sesuai SOP Polri dan KUHAP

Selain ahli, kata Rafael pihaknya juga akan hadirkan barang bukti serta saksi lainnya pada persidangan berikut.

"10 bukti surat kurang lebih dan saksi 2 saksi ahli hari Selasa tanggal 17 Mei 2022, dengan agenda pembuktian oleh pemohon dalam persidangan," katanya.

Ia juga menegaskan, pemohon melalui penasihat hukum pemohon tetap pada permohonan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Barang Bukti Tersangka Ira Ua Diungkapkan Penyidik Polda NTT Dalam Sidang Praperadilan

"Pada prinsipnya pemohon tetap pada permohonannya," katanya.

Sebelumnya, kuasa pemohon ingin mengajukan tanggapan atas eksepsi termohon namun tidak di berikan kesempatan oleh majelis hakim. Hakim menilai tanggapan itu disampaikan nantinya pada waktu persidangan dengan agenda pembuktian.

"Tadi majelis hakim yang mengadili pra peradilan tidak memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk mengajukan replik maupun duplik tetapi langsung masuk pada pembuktian surat maupun bukti saksi," kata Rafael. ***

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X