"Tadi majelis hakim yang mengadili pra peradilan tidak memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk mengajukan replik maupun duplik tetapi langsung masuk pada pembuktian surat maupun bukti saksi," kata Rafael. ***
"Tadi majelis hakim yang mengadili pra peradilan tidak memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk mengajukan replik maupun duplik tetapi langsung masuk pada pembuktian surat maupun bukti saksi," kata Rafael. ***
Artikel Terkait
Randi Badjideh Didakwa Bukan Hanya Bunuh Astri, Tetapi Juga Anaknya Lael pada Pagi Hari
Ira Ua: Hidup Saya Tidak Tenang Selama Astri dn Lael Masih Ada, Jadi Pemicu Randi Badjideh Lakukan Pembunuhan
Penetapan Ira Ua Sebagai Tersangka Sesuai SOP Polri dan KUHAP