KUPANG, VICTORY NEWS - Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang Astri Manafe dan Lael Macabee (Astri dan Lael) dengan terdakwa Randi Badjideh telah usai.
Meski demikian, para penonton yang menyaksikan sidang dengan Agenda pembacaan eksepsi Randi Badjideh, Selasa (17/5/2022) enggan meninggalkan halaman Pengadilan Negeri Kupang.
Baca Juga: Pembacaan Eksepsi Randi Badjideh, Penonton Teriak: 'Kuasa Hukum Putar Balek'
Randi Badjideh sendiri usai sidang langsung meninggalkan ruang persidangan menuju mobil tahanan dengan kawalan ketat aparat kepolisian.
Randi Badjideh yang mengenakan rompi orange kemudian dibawa meninggalkan Pengadilan Negeri Kupang.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Tersangka Ira Ua, Polda NTT : Dalil Pemohon Mengada-ada
Selepas kepergian Mobil Tahanan yang membawa para penonton enggan meninggalkan tempat sidang itu.
Bahkan ada yang berdatangan, pasalnya usai sidang eksepsi Randi Badjideh dilanjutkan sidang terhadap istri Randi Badjideh, Ira Ua yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Baca Juga: Sidang Pembuktian Praperadilan, Pemohon Ira Ua akan Hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli Pidana
Sidang yang dijalani oleh Ira Ua merupakan sidang lanjutan praperadilan yang dilayangkan Ira Ua atas penerapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Polda NTT.
Sidang lanjutan itu dengan agenda pembuktian prmohon, yaitu Ira Ua. ***
Artikel Terkait
Wow! Tetapkan Ira Ua jadi Tersangka, Polda NTT Periksa 58 Saksi
Ini 5 Nama Saksi, Selain 53 Orang Saksi yang Diperiksa Terkait Penetapan Ira Ua Jadi Tersangka
Barang Bukti Tersangka Ira Ua Diungkapkan Penyidik Polda NTT Dalam Sidang Praperadilan
Putusan Praperadilan Tersangka Ira Ua di PN Kupang Dimajukan
Penetapan Ira Ua Sebagai Tersangka Sesuai SOP Polri dan KUHAP