KUPANG, VICTORY NEWS-Polres Kota (Polresta) Kupang menurunkan 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK) pasukan untuk mengamankan sidang kasus Pembunuhan Astri dan Lael (Ibu dan anak) di Kupang, beberapa waktu lalu.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, NTT, Selasa (17/5/2022) tersebut dengan dua Agenda yakni pembacaan Eksepsi Terdakwa Randi Badjideh dan sidang Praperadilan Ira Ua atas kasus yang sama.
Baca Juga: SEA Games 2021: Strategi Jitu Shin Tae Yong di Balik Timnas U-23 Indonesia Pulangkan Myanmar
Kapolresta Kupang Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menyampaikan untuk menjaga kenyamanan jalannya sidang tersebut pihaknya menurunkan 1 SSK Pasukan yang berjumlah 100 personel Polisi.
"Ini dua agenda sidang yang berjalan secara bersamaan, kita tetap menuruti permintaan bantuan dari pengadilan negeri dan kejaksaan negeri. Untuk lakukan pengamanan sehingga kita turunkan pasukan sebanyak 1 SSK dari gabungan semua fungsi. Kurang lebih 100 an anggota," katanya.
Baca Juga: Pelaku UMKM di Kupang NTT, Dukung Sandiaga Uno Calon Presiden 2024
Ia pun menghimbau agar pengunjung tetap tenang dan menjaga kenyamanan jalannya sidang tersebut.***
Artikel Terkait
Jelang Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Polisi Jaga Ketat Kantor PN Kupang
Dengar Eksepsi Sidang Kasus Astri dan Lael, Warga Padati Ruang Tunggu PN Kupang
Pembacaan Eksepsi Randi Badjideh, Penonton Teriak: 'Kuasa Hukum Putar Balek'
Sidang Eksepsi Randi Badjideh Usai, Penonton Enggan Bubarkan Diri, Ada Apa?