KUPANG, VICTORYNEWS - Ahli Hukum Acara Pidana Dr Simplexius Asa menilai dalam penetapan seseorang sebagai seorang tersangka harus berdasarkan tiga faktor penunjang yaitu alat bukti yang berkualitas, kuantitas, maupun relevansi.
"Menetapkan seseorang sebagai tersangka itu, harus memenuh kualitasnya, kuantitasnya maupun relevansinya," ujar Simplexius Asa saat bersaksi dalam persidang Praperadilan tersangka Ira Ua di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (17/5/2022).
Menurut Dr. Simplexius Asa, ia hadir sebagai ahli dalam kasus penetapan tersangka Ira Ua, tidak berpihak kepada siapapun baik itu pemohon maupun termohon (Polda NTT). Namun kehadiran dirinya memberikan pemahaman atau tanggapan yang sifatnya yuridis.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Tersangka Ira Ua, Polda NTT : Dalil Pemohon Mengada-ada
"Kehadiran saya sebagai ahli itu untuk meluruskan pandangan-pandangan yang mungkin selama ini dipegang oleh orang tapi tidak yuridis," katanya.
Simplexius Asa juga menegaskan, sebagai seorang ahli tidak pernah masuk dalam pokok permasalahan namun, mengutamakan kebenaran yang sifatnya yuridis.
"Makanya sering saya katakan, ini menyangkut reputasi saya. Artinya saya harus menjamin hal yang pertama itu kebenaran yuridis," tegas dosen Hukum Undana Kupang ini.
Dia menjelaskan, apa yang disampaikannya dalam persidangan bersifat normatif yang sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Normatif, saya tidak pernah membuat dan menciptakan yang baru, segala sesuatunya sudah ada di putusan-putusan pengadilan dan sudah ada di putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, saya tidak menyimpulkan sesuatu yang baru," terang dia.
Baca Juga: Sidang Pembuktian Praperadilan, Pemohon Ira Ua akan Hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli Pidana