KUPANG, VICTORYNEWS - Ahli Hukum Acara Pidana Dr Simplexius Asa menilai dalam penetapan seseorang sebagai seorang tersangka harus berdasarkan tiga faktor penunjang yaitu alat bukti yang berkualitas, kuantitas, maupun relevansi.
"Menetapkan seseorang sebagai tersangka itu, harus memenuh kualitasnya, kuantitasnya maupun relevansinya," ujar Simplexius Asa saat bersaksi dalam persidang Praperadilan tersangka Ira Ua di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (17/5/2022).
Menurut Dr. Simplexius Asa, ia hadir sebagai ahli dalam kasus penetapan tersangka Ira Ua, tidak berpihak kepada siapapun baik itu pemohon maupun termohon (Polda NTT). Namun kehadiran dirinya memberikan pemahaman atau tanggapan yang sifatnya yuridis.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Tersangka Ira Ua, Polda NTT : Dalil Pemohon Mengada-ada
"Kehadiran saya sebagai ahli itu untuk meluruskan pandangan-pandangan yang mungkin selama ini dipegang oleh orang tapi tidak yuridis," katanya.
Simplexius Asa juga menegaskan, sebagai seorang ahli tidak pernah masuk dalam pokok permasalahan namun, mengutamakan kebenaran yang sifatnya yuridis.
"Makanya sering saya katakan, ini menyangkut reputasi saya. Artinya saya harus menjamin hal yang pertama itu kebenaran yuridis," tegas dosen Hukum Undana Kupang ini.
Dia menjelaskan, apa yang disampaikannya dalam persidangan bersifat normatif yang sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Normatif, saya tidak pernah membuat dan menciptakan yang baru, segala sesuatunya sudah ada di putusan-putusan pengadilan dan sudah ada di putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, saya tidak menyimpulkan sesuatu yang baru," terang dia.
Baca Juga: Sidang Pembuktian Praperadilan, Pemohon Ira Ua akan Hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli Pidana
Ia juga menilai, sebagai seorang akademisi harus bisa legowo dalam menghadapi proses hukum yang sesuai dimana cara berhukum secara baik dan benar.
"Menurut saya, yang menjadi tanggungjawab saya sebagai akademisi dalam pembangunan hukum ialah, kita harusnya legowo menghadapi tiap-tiap proses seperti ini. Karena itulah cara kita berhukum," ujarnya.
Dia mengatakan, bila bukti dalam suatu perkara yang diajukan oleh penyidik baik itu tulisan maupun rekaman suara, harus dapat dibuktikan kebenarannya.
"Ada yang hasilnya berupa tulisan atau transkrip, ada yang hasilnya rekaman suara. Kalau rekaman suara masuk yang mana dan kalau tertulis masuk yang mana. Menurut saya kalau suara itu masuk pada keterangan yang diberikan secara lisan. Tetapi itu harus bisa diulangi di depan persidangan ini lalu itu menjadi suatu alat bukti," jelasnya.
Baca Juga: Penetapan Ira Ua Sebagai Tersangka Sesuai SOP Polri dan KUHAP