KUPANG, VICTORY NEWS-Hari ini, Rabu (18/5/2022) sidang lanjutan Praperadilan dengan Pemohon Ira Ua dan pihak Termohon (Polda NTT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang.
Sidang dengan agenda pembuktian Termohon (Polda NTT) saat ini dilangsungkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang.
Baca Juga: Karam di Perairan Meko Flotim, KM Sirimau belum Berhasil Dievakuasi
Terpantau langsung awak victorynews.id di lokasi itu Pukul 09.45 Wita, tampak dari Termohon (Polda NTT) sebanyak 6 orang di dalam ruang persidangan itu. Sedangkan dari Penasihat Hukum Termohon sebanyak kurang lebih 6 orang.
Namun Ira Ua tidak hadir dalam ruang persidangan tersebut. Sementara pihak keluarga Astri dan Lael juga hadir menyaksikan persidangan tersebut.
Baca Juga: Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Alor Siap Disidangkan atas Kasus Dugaan Korupsi DAK 2019
Pihak Kepolisian Polresta Kupang mengamankan jalannya sidang itu. Sidang pun saat ini sedang dipersiapkan untuk segera dimulai.
Ira Ua merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, Ibu dan anak di Kupang NTT. Ira Ua ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Randi Badjideh yang kini telah ditahan.***
Artikel Terkait
Ini 5 Nama Saksi, Selain 53 Orang Saksi yang Diperiksa Terkait Penetapan Ira Ua Jadi Tersangka
Barang Bukti Tersangka Ira Ua Diungkapkan Penyidik Polda NTT Dalam Sidang Praperadilan
Putusan Praperadilan Tersangka Ira Ua di PN Kupang Dimajukan
Penetapan Ira Ua Sebagai Tersangka Sesuai SOP Polri dan KUHAP
Sidang Pembuktian Praperadilan, Pemohon Ira Ua akan Hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli Pidana
Sidang Praperadilan Tersangka Ira Ua, Polda NTT : Dalil Pemohon Mengada-ada
Dr Simplexius, Ahli Pidana Sidang Praperadilan Ira Ua : Hal Yang Pertama Itu Kebenaran Yuridis