KUPANG, VICTORYNEWS - Nasib Pemohon (Ira Ua) dalam sidang praperadilan atas penetapannya menjadi tersangka oleh Penyidik Polda NTT akan ditentukan dalam sidang putusan besok, Kamis (19/5/2022).
Polda NTT menetapkan Ira Ua menjadi tersangka bersama suaminya Randi Badjideh dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Ira Ua kembali Digelar di PN Kupang
Majelis Hakim Tunggal Derman P Nababan mengatakan sidang putusan praperadilan dengan pemohon Ira Ua dan Termohon Polda NTT akan dilakukan di Pengadilan Negeri Kupang, besok.
"Sidang akan kita tunda besok, karena pagi ada tanggapan perkara yang lain. Jadi lebih kurang pukul 11.00 wita untuk pembacaan putusan disini," kata Nababan usai memimpin sidang Praperadilan itu di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Izin Lepas Masker, Tantangan Kesadaran Masyarakat Saat Batuk dan Flu
Menantikan putusan praperadilan itu, Penasehat Hukum keluarga Astri dan Lael, Adhitya Nasution berharap alam sidang putusan itu, eksepsi pemohon dapat ditolak sehingga tersangka yang sudah dijerat bisa diproses selanjutnya.
"Fakta yang selama ini sudah digali oleh penyidik dan juga bukti-buktinya kan masih belum bisa diuji di pengadilan. Sehingga harapan kami ditolak supaya proses penetapan tersangka bisa disidangkan," tutupnya. ***
Artikel Terkait
Penetapan Ira Ua Sebagai Tersangka Sesuai SOP Polri dan KUHAP
Sidang Pembuktian Praperadilan, Pemohon Ira Ua akan Hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli Pidana
Sidang Praperadilan Tersangka Ira Ua, Polda NTT : Dalil Pemohon Mengada-ada
Dr Simplexius, Ahli Pidana Sidang Praperadilan Ira Ua : Hal Yang Pertama Itu Kebenaran Yuridis
Sidang Praperadilan Ira Ua kembali Digelar di PN Kupang