KUPANG, VICTORY NEWS-Pihak Termohon, Polda NTT menghadirkan Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Widya Mandira Kupang, Mikael Feka untuk menjelaskan secara teori terkait hukum Praperadilan Pemohon (Ira Ua) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (18/5/2022).
Dalam suasana sidang tersebut semua pertanyaan baik itu dari Termohon, Pemohon maupun Majelis Hakim sendiri tampak dijawab bahkan dijelaskan dengan baik oleh Mikael Feka.
Baca Juga: Kota Kupang Miliki 27 Sekolah Penggerak
Mikael Feka tampak memberi penjelasan hingga sidang usai kurang lebih satu jam lamanya dan berakhir tepat pukul 11.40 Wita.
Ira Ua merupakan tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael, ibu dan anak di Kupang, NTT.
Baca Juga: ULP PLN Oesao Kabupaten Kupang Dinilai Abaikan Pelanggan, Minta Denda Rp11 juta tanpa Alasan Jelas
Ira Ua merupakan tersangka kedua setelah suaminya Randi Badjideh ditahan atas kasus tersebut. Kini Ira Ua ajukan praperadilan atas kasus yang menjeratnya itu.***
Artikel Terkait
Barang Bukti Tersangka Ira Ua Diungkapkan Penyidik Polda NTT Dalam Sidang Praperadilan
Putusan Praperadilan Tersangka Ira Ua di PN Kupang Dimajukan
Penetapan Ira Ua Sebagai Tersangka Sesuai SOP Polri dan KUHAP
Sidang Pembuktian Praperadilan, Pemohon Ira Ua akan Hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli Pidana
Sidang Praperadilan Tersangka Ira Ua, Polda NTT : Dalil Pemohon Mengada-ada
Dr Simplexius, Ahli Pidana Sidang Praperadilan Ira Ua : Hal Yang Pertama Itu Kebenaran Yuridis
Sidang Praperadilan Ira Ua kembali Digelar di PN Kupang
Nasib Ira Ua Dalam Sidang Praperadilan di PN Kupang Ditentukan Besok