KUPANG, VICTORYNEWS-Sidang Praperadilan atas penetapan Ira Ua alias IU, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael kembali digelar di PN Kupang, NTT, Rabu (18/5/2022).
Sidang Praperadilan kali ini dengan agenda pembuktian dari pihak termohon (Polda NTT), yang dipimpin majelis hakim tunggal Derman Nababan.
Baca Juga: GAPURA Desak BWS dan LMAN Segera Bayar Uang Ganti Rugi Warga yang Terdampak Pembangunan Waduk Lambo
Dalam sidang pembuktian ini, termohon telah mengajukan 42 bukti surat di hadapan majelis hakim, yang mengadili di ruang cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Selain bukti surat, termohon (Polda NTT) juga mengajukan ahli hukum acara pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikael Feka dalam persidangan tersebut.
Usai ahli memberikan keterangannya, majelis hakim tunggal Derman Nababan men-skors persidangan hingga Kamis (19/5/2022) besok, dengan agenda keputusan hakim dalam perkara Praperadilan penetapan Ira Ua sebagai tersangka kasus Astri dan Lael.
Baca Juga: Penduduk NTT Yang Sudah Vaksin Booster Baru 12 Persen
"Iya sidang telah berakhir dan kita skors sampai Kamis 19 Mei 2022 pukul 11.00 Wita, dengan agenda putusan majelis hakim," ujar hakim Nababan.
Disaksikan victorynews.id, Rabu (18/5/2022), pihak termohon diwakili kuasa hukumnya sebanyak enam orang dan juga enam orang kuasa hukum pemohon.***
Artikel Terkait
Putusan Praperadilan Tersangka Ira Ua di PN Kupang Dimajukan
Penetapan Ira Ua Sebagai Tersangka Sesuai SOP Polri dan KUHAP
Sidang Pembuktian Praperadilan, Pemohon Ira Ua akan Hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli Pidana
Sidang Praperadilan Tersangka Ira Ua, Polda NTT : Dalil Pemohon Mengada-ada
Dr Simplexius, Ahli Pidana Sidang Praperadilan Ira Ua : Hal Yang Pertama Itu Kebenaran Yuridis
Sidang Praperadilan Ira Ua kembali Digelar di PN Kupang
Nasib Ira Ua Dalam Sidang Praperadilan di PN Kupang Ditentukan Besok
Polda NTT Hadirkan Mikael Feka sebagai Ahli Sidang Praperadalian Ira Ua